Dark/Light Mode

Pemerintah Permudah Izin Usaha Kegiatan Pengisian Kendaraan Listrik SPKLU

Minggu, 17 September 2023 14:44 WIB
Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan, Energi Baru Terbarukan LIKE, di Rangkaian Pembukaan Zona Energi Baru Terbarukan Zona Biru, Sabtu (16/9). (Foto: Ist)
Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan, Energi Baru Terbarukan LIKE, di Rangkaian Pembukaan Zona Energi Baru Terbarukan Zona Biru, Sabtu (16/9). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perizinan berusaha kegiatan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) kini semakin mudah, dimana pengusaha difasilitasi untuk mendapat kemudahan usaha.

Kemudahan perizinan ini diluncurkan dalam Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan, Energi Baru Terbarukan (LIKE), di Rangkaian Pembukaan Zona Energi Baru Terbarukan (Zona Biru), Sabtu (16/9).

Peluncuran ini bertajuk 'Kemudahan Proses Perizinan Berusaha Kegiatan SPKLU secara Otomatis melalui Sistem Amdalnet yang Terintegrasi dengan Sistem OSS RBA'. 

Baca juga : Pemerintah Dorong Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik

Ini merupakan skema shifting burden dari pelaku usaha/kegiatan kepada pemerintah dengan mengedepankan prinsip Trust but Verify - perizinan dimudahkan, pengawasan terkoordinasi, transparan dan akuntabel.

"Transisi energi menjadi upaya Pemerintah untuk mengantisipasi krisis energi dengan berkomitmen meningkatkan penggunaan sumber Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 23% di tahun 2025 hingga 31% di tahun 2030," kata Kepala Badan Pengembangan dan Penyuluhan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) KLHK, Ade Palguna Ruteka dalam pernyataannya. 

OSS-Online Single Submission-BKPM telah mencatat ada 4,4 juta lebih pelaku usaha dari skala risiko rendah hingga tinggi. 

Baca juga : Gandeng Spora EV, Kalbis Institute Hadirkan Kendaraan Listrik

Penerbitan Perizinan Berusaha secara otomatis melalui sistem OSS RBA, khususnya untuk kegiatan dengan tingkat risiko menengah rendah telah terhubung dengan sistem Amdalnet semenjak Agustus 2022.

Sampai dengan tanggal 15 September 2023 telah diterbitkan sebanyak 667.956 Perizinan Berusaha untuk kegiatan dengan tingkat risiko MR, dengan peak harian tertinggi untuk penerbitan yang pernah tercatat adalah sebanyak 46.762 yang terjadi pada tanggal 22 September 2022.

Dalam waktu singkat, izin berada di tangan pengusaha. Perizinan Berusaha Kegiatan SPKLU secara Otomatis ini dibangun atas kerja kolaborasi dari 3 kementerian/lembaga, yaitu KLHK, BKPM dan ESDM. 

Baca juga : Zulhas: Permendag 21/2023 Permudah Kegiatan Usaha, Lindungi Konsumen

KLHK menyediakan sistem persetujuan lingkungan AMDALNET dan standar form UKL UPL, BKPM menyediakan OSS-RBA, ESDM tentang kebijakan energi listrik.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.