Dark/Light Mode

Zulhas: Permendag 21/2023 Permudah Kegiatan Usaha, Lindungi Konsumen

Selasa, 12 September 2023 09:43 WIB
Foto: Humas Kemendag
Foto: Humas Kemendag

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berupaya memberi kemudahan bagi pelaku usaha sekaligus perlindungan kepada konsumen.

Cara itu ditempuh salah satunya melalui kebijakan penyederhanaan perizinan berusaha.

Upaya penyederhanaan ini diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Permendag ini berlaku mulai 3 Juli 2023 lalu. Hal ini disampaikan Zulkifli Hasan saat membuka "Diseminasi Perizinan Berusaha di Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023” pada Senin (11/9), di Jakarta.

Turut hadir mendampingi yaitu Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto, Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kemendag Didid Noordiatmoko.

Hadir pula Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kasan, Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Veri Anggrijono, serta Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga Fajarini Puntodewi.

Baca juga : Di Depan Pemimpin Negara G20, Jokowi Jelaskan Aksi Nyata Indonesia Lindungi Bumi

"Di Kemendag, izin yang bisa dipermudah akan dipermudah, termasuk kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko. Tapi pengusaha juga harus taat pada aturan demi melindungi konsumen agar tidak dirugikan," pesan Zulhas, di Jakarta, Senin (11/9).

Pada 2021, Pemerintah mengeluarkan kebijakan penyederhanaan perizinan berusaha berupa penerapan perizinan berusaha berbasis risiko.

Sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut, ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah berharap pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha menjadi lebih efektif, efisien, dan sederhana.

Sehingga ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Indonesia dapat terus meningkat.

"Pemerintah itu sukses kalau pengusahanya sukses. Karena, pengusaha sukses akan bayar pajak dan menambah jumlah pegawai. Hal itulah tugas Pemerintah, yaitu membantu pengusaha berkembang dan maju. Tentu awalnya izinnya dulu dipermudah," kata Zulhas.

Baca juga : Mendagri Minta Pemda Kendalikan Harga Komoditas Beras

Diseminasi ini digelar secara hibrida, dihadiri 200 peserta secara fisik dan 1.000 peserta daring.

Para peserta terdiri atas pelaku usaha, asosiasi, dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi, serta kementerian dan lembaga terkait.

Hadir sebagai narasumber yaitu Kepala Biro Hukum Kemendag Sri Hariyati, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kemendag Matheus Hendro Purnomo, Direktur Metrologi Kemendag Sri Astuti, serta Direktur Tertib Niaga Kemendag Tommy Andana.

Perizinan berusaha yang diubah dalam Permendag 21 tahun 2023 antara lain penyesuaian persyaratan terkait Nomor Pendaftaran Barang (NPB), pendaftaran lembaga penilaian kesesuaian, serta persetujuan tipe alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapannya (UTTP).

Sejumlah perubahan lain yang diatur dalam Permendag ini antara lain penambahan barang Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dan alat ukur wajib persetujuan tipe, penyesuaian Pos Tarif/HS sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, dan penambahan lingkup pelaku usaha.

Sementara itu, Moga menyampaikan, perubahan Permendag Nomor 26 Tahun 2021 menjadi Permendag Nomor 21 Tahun 2023 diharapkan dapat memberi kemudahan kepada pelaku usaha.

Baca juga : Revisi Permendag 50 Bikin Perdagangan Online Sehat

Sekaligus, memberi perlindungan kepada konsumen dari peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan.

Peran serta seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk implementasi kebijakan ini. 

Moga mengajak pemangku kepentingan bersama-sama melaksanakan aturan tersebut dengan sebaik-baiknya.

"Sehingga, penyelenggaraan perizinan berusaha di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga, khususnya terkait NPB, lembaga penilaian kesesuaian, serta persetujuan tipe alat UTTP dapat berjalan dengan baik dan lancar,” tandas Moga.

Permendag Nomor 21 Tahun 2023 dapat diunduh melalui tautan https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2878/1

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.