Dark/Light Mode

Uji Emisi Diusulkan Jadi Syarat Perpanjang STNK

Heru Ogah Grasa-grusu

Senin, 23 Oktober 2023 07:30 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: Antara)
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Budi mengimbau, masyarakat yang memiliki kendaraan agar segera melakukan uji emisi.

“Percuma kalau Pemerintah buat keputusan, tapi hanya dianggap angin lalu saja. Semua harus men­dukung bersama-sama,” ucapnya.

Baca juga : Resmi Diumumkan Sebagai Tersangka, SYL Segera Datangi KPK

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menjelaskan, nanti setiap kendaraan yang telah menjalani uji emisi bakal diberikan stiker penanda sebagai syarat untuk memperpanjang STNK.

“Uji emisi nanti harus dilaku­kan lebih dahulu. Baru perpan­jang STNK,” kata Siti di Jakarta, Jumat (18/9).

Baca juga : Tuan Rondahaim Saragih Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Siti mengungkapkan, sanksi denda akan disiapkan bagi ken­daraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. Jenis-jenis sanksinya akan digodok oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, uji emisi jadi syarat perpanjangan STNK masih terus didiskusikan dengan Korlantas Polri dan Samsat Nasional.

Baca juga : Stok Bertambah, Harga Beras Di DKI Menjinak

“Karena dalam persyaratan perpanjangan STNK harus ada ketentuannya. Harus ada payung hukumnya dari Perpol (Peraturan Kepolisian),” ujarnya di Kantor Subdit Lantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (1/8).

Menurutnya, ketentuan ini akan didiskusikan dengan Ko­rlantas Polri sebagai pembina polisi lalu lintas dengan pem­bina Samsat tingkat nasional bagaimana bisa mengakomodir sebagai syarat dalam pengajuan perpanjangan STNK.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.