Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Uji Emisi Diusulkan Jadi Syarat Perpanjang STNK
Heru Ogah Grasa-grusu
Senin, 23 Oktober 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Budi mengimbau, masyarakat yang memiliki kendaraan agar segera melakukan uji emisi.
“Percuma kalau Pemerintah buat keputusan, tapi hanya dianggap angin lalu saja. Semua harus mendukung bersama-sama,” ucapnya.
Baca juga : Resmi Diumumkan Sebagai Tersangka, SYL Segera Datangi KPK
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menjelaskan, nanti setiap kendaraan yang telah menjalani uji emisi bakal diberikan stiker penanda sebagai syarat untuk memperpanjang STNK.
“Uji emisi nanti harus dilakukan lebih dahulu. Baru perpanjang STNK,” kata Siti di Jakarta, Jumat (18/9).
Baca juga : Tuan Rondahaim Saragih Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Siti mengungkapkan, sanksi denda akan disiapkan bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. Jenis-jenis sanksinya akan digodok oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, uji emisi jadi syarat perpanjangan STNK masih terus didiskusikan dengan Korlantas Polri dan Samsat Nasional.
Baca juga : Stok Bertambah, Harga Beras Di DKI Menjinak
“Karena dalam persyaratan perpanjangan STNK harus ada ketentuannya. Harus ada payung hukumnya dari Perpol (Peraturan Kepolisian),” ujarnya di Kantor Subdit Lantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (1/8).
Menurutnya, ketentuan ini akan didiskusikan dengan Korlantas Polri sebagai pembina polisi lalu lintas dengan pembina Samsat tingkat nasional bagaimana bisa mengakomodir sebagai syarat dalam pengajuan perpanjangan STNK.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya