Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Uji Emisi Diusulkan Jadi Syarat Perpanjang STNK
Heru Ogah Grasa-grusu
Senin, 23 Oktober 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak mau grasa-grusu alias buru-buru menjalankan saran Pemerintah Pusat agar uji emisi menjadi bagian syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sebab, ide tersebut berpotensi menurunkan pendapatan daerah.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menilai, rencana menerapkan kebijakan tersebut masih harus dibahas secara menyeluruh dengan instansi terkait.
“Perlu dibahas dengan Polda, jajaran Pemda DKI, dengan LH (Dinas Lingkungan Hidup),” ujar Heru di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (18/10).
Baca juga : Resmi Diumumkan Sebagai Tersangka, SYL Segera Datangi KPK
Heru menuturkan, masih banyak yang harus dipikirkan untuk menerapkan hasil uji emisi sebagai syarat untuk perpanjangan STNK. Salah satunya mengenai waktu perpanjangan STNK. Menurutnya, kebijakan itu akan membuat waktu masyarakat membayar pajak menjadi lebih panjang. Karena, masyarakat harus melakukan uji emisi terlebih dahulu.
“Masyarakat akhirnya tidak bisa melakukan perpanjangan STNK karena dia ngantre saat uji emisi,” ungkap Heru.
Dia menekankan, untuk menekan polusi, jangan sampai merugikan masyarakat. Rencana penerapan kebijakan itu harus dipikirkan secara matang.
Baca juga : Tuan Rondahaim Saragih Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Rencana Pemerintah menerapkan hasil uji emisi sebagai syarat memperpanjang STNK disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
BKS-sapaan akrab Budi Karya menegaskan, pengendara yang tidak memperpanjang STNK karena belum uji emisi, data kendaraannya akan dihapus. Sehingga akan dianggap kendaraan bodong alias tidak terdaftar.
“Ini memang upaya yang tidak sederhana bersama polisi, tapi sudah disetujui Presiden dan akan kami lakukan,” tegas BKS dalam Seminar Nasional IKAXA 2023 di Jakarta, Kamis, (14/9).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya