Dark/Light Mode

Resmi Diumumkan Sebagai Tersangka, SYL Segera Datangi KPK

Rabu, 11 Oktober 2023 22:27 WIB
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa Hukum eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah menyatakan menghargai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mengumumkan secara resmi status hukum kliennya.

Febri memastikan, Syahrul berkomitmen untuk koperatif menghadapi proses hukum ini dan segera kembali ke Jakarta. 

Hari ini, Syahrul tidak memenuhi panggilan penyidik KPK lantaran tengah menemui ibunya di Makassar, Sulawesi Selatan. 

"Saya segera kembali ke Jakarta dan akan menjalani kewajiban hukum datang ke KPK," ujar Syahrul, seperti yang disampaikan Febri, Rabu (11/10/2023) malam. 

"Setelah tadi bertemu dan mencium tangan ibunda, saya sungguh merasa menjadi lebih yakin akan bisa melewati semua ini dengan sebaik-baiknya," imbuh Politisi NasDem itu.

Baca juga : KPK Resmi Umumkan Status Tersangka Eks Mentan SYL

Selain itu, eks Juru Bicara KPK itu mengungkapkan, Syahrul juga menyampaikan terima kasih atas begitu banyak doa dan dukungan untuk kesembuhan ibunya, sekaligus bagi dirinya untuk menghadapi proses hukum ini.

"Namun demikian, selain menjalani proses hukum, Pak Syahrul juga berharap diberikan ruang yang cukup untuk melakukan pembelaan dalam proses hukum ini," harap Febri.

KPK menetapkan Syahrul bersama dua pejabat Kementan, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, sebagai tersangka.

Syahrul disebut memerintahkan Kasdi dan Hatta mengumpulkan setoran dari para eselon I dan II Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan), per bulan.

Dia mematok tarif dengan kisaran 4.000 dolar AS (setara Rp 62,8 juta) hingga 10.000 dolar AS (setara Rp 157 juta).

Baca juga : KPK Juga Panggil SYL Dan Direktur Alsintan Sebagai Tersangka, Tapi Nggak Hadir

Uang dikumpulkan Kasdi dan Hatta, baik dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di kementerian tersebut.

"Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menambahkan, uang Rp 13,9 miliar yang diterima Syahrul melalui Kasdi dan Hatta, di luar uang yang ditemukan penyidik dalam penggeledahan di sejumlah tempat.

"Ini tentu di luar yang sudah kami publikasikan dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi," tutur Ali.

Baca juga : Sekjen Kementan Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?

Sebelumnya, saat menggeledah di rumah dinas Syahrul di Kompleks Widya Chandra V No. 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/9/2023), ditemukan uang sejumlah Rp 30 miliar, yang terdiri dari pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.

Uang-uang itu, disebut berada dalam amplop-amplop. Amplop itu ditulisi nama pemberinya, yang diduga merupakan para ASN Kementan.

Selain itu, tim KPK menemukan uang Rp 400 juta saat menggeledah rumah Hatta, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (1/10/2023).

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.