Dark/Light Mode

Sosialisasi Gagal, Bengkel Uji Sedikit

Diprotes Warga, Tilang Uji Emisi Hanya Sehari

Minggu, 5 November 2023 07:30 WIB
Anggota polisi dan petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menjelaskan surat keterangan tidak lolos uji emisi kepada pengendara motor saat razia di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2023). (Foto: Antara)
Anggota polisi dan petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menjelaskan surat keterangan tidak lolos uji emisi kepada pengendara motor saat razia di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2023). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Umur razia tilang uji emisi di Jakarta hanya bertahan sehari. Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kembali menghentikan program ini karena kebanjiran protes dari warga.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut, alasan tilang uji emisi dibatalkan karena banyak masyarakat yang belum tersosialisasi soal uji emisi. Untuk itu, pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi.

“Banyak masyarakat yang komplain. Makanya kami tetap melakukan sosialisasi, tidak ada penilangan. Kita tetap melaku­kan imbauan, tapi tidak ada penilangan,” kata Latif, Kamis (2/11/2023).

Baca juga : Gencarkan Sosialiasi, Razia Uji Emisi Berlanjut Tanpa Sanksi Denda

Latif mengatakan, kepolisian dan stakeholder terkait akan melakukan uji emisi di beberapa titik dan melakukan sosialisasi.

Pihaknya juga akan mengubah pola, tapi tetap akan berkoordinasi kembali dengan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan gencar melaku­kan imbauan dan sosialisasi ten­tang pentingnya uji emisi.

Dia juga minta masyarakat melapor jika masih ada oknum bermain melakukan penilangan.

Baca juga : Razia Tilang Uji Emisi Digeber Lagi November

“Iya silakan (melapor). Ang­gota sudah kita ingatkan betul nggak ada penilangan,” ujarnya.

Selain itu, Latif menegaskan uji emisi juga tidak akan menjadi syarat perpanjang STNK. Dia bilang, syarat perpanjang STNK masih sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Dijelaskan Latif, jika mencan­tumkan uji emisi menjadi syarat perpanjangan STNK, harus mengubah aturan yang ada.

Baca juga : Kowarteg Ganjar Galakkan Hidup Sehat Bagi Warga Tangerang Dengan Senam Aerobik

Sebagai informasi, pada hari pelaksanaan tilang uji emisi itu ada 257 kendaraan dilakukan uji emisi on the spot. Sebanyak, 57 kendaraan dikenai sanksi tilang, karena tidak lulus uji emisi. Rinciannya, 20 unit kendaraan roda empat dan 37 unit kendara­an roda dua
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.