Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
UMP DKI 2024 Rp 5,06 Juta Cuma Naik Rp 165.583
Perkuat Daya Beli Buruh, Pemprov Kasih Subsidi Lewat Kartu Pekerja Jakarta
Rabu, 22 November 2023 12:54 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 DKI Jakarta naik sebesar 3,6 persen dari Rp 4,9 juta menjadi Rp 5.060.381. Namun, kenaikan tersebut masih jauh dari harapan serikat buruh.
"Pemerintah melaksanakan suatu kebijakan ada aturannya. Ada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 lantas UMP DKI sudah ditetapkan sebagaimana yang tadi saya sampaikan. Namun, di DKI ada tambahan," ujar Pj. Heru Budi dalam Konfrensi Pers di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Baca juga : Top! AP I Jadi Perusahaan Pertama Peraih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha
Pj. Gubernur Heru mengungkapkan bahwa di DKI masih terdapat tambahan subsidi melalui Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Pemegang KPJ mendapat fasilitas seperti naik TransJakarta secara gratis dan menerima subsidi pangan. Selain itu, mereka akan mendapat akses ke Jakgrosir dan anak-anak yang memiliki KPJ akan langsung menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
"Pemerintah daerah memberikan tambahan di luar dari Peraturan Pemerintah yang diterbitkan oleh pemerintah pusat dengan cara mengurangi pengeluaran hari-hari dia (Pemegang KPJ)," ujar Heru.
Baca juga : DKI Perluas Cakupan Penerima Manfaat Program Kartu Pekerja Jakarta
Pj. Heru menekankan bahwa meskipun pemerintah daerah memberikan tambahan layanan di luar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Langkah-langkah tambahan ini diharapkan dapat memberikan bantuan lebih lanjut kepada masyarakat DKI Jakarta. (Adam)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya