Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Cegah Bansos Salah Sasaran
Disdik DKI Cek Berlapis Calon Penerima KJMU
Rabu, 20 Maret 2024 06:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang periode pendaftaran untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 hingga 24 Maret 2024. Dan, dipastikan para pendaftar akan diseleksi dengan ketat.
Pendaftaran KJMU dapat dilakukan melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, dari data para calon penerima KJMU, pihaknya menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan verifikasi faktual.
Baca juga : Garuda Kobarkan Semangat Tinggi
Ada tiga kriteria yang menjadi tolak ukur dalam melakukan verifikasi. Yakni, padanan dengan data SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili dan padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.
“Dinas Pendidikan secara bertahap melakukan pengecekan ulang data dari Disdukcapil tersebut. Sejauh ini sudah kami cek data 325 orang. Sedangkan 299 orang akan dilakukan pengecekan selanjutnya,” kata Purwosusilo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/3/2024).
Baca juga : Djoker Absen, Alcaraz Unggulan
Dari 325 orang yang sudah dicek, lanjut Purwo sapaan Purwosusilo, terdapat 31 mengakui ketidaktepatan berdasarkan data Disdukcapil. Sedangkan 294 orang tidak mengakui atau menyanggah. 294 orang ini diberi kesempatan melengkapi dokumen sanggahan pada Senin (18/3/2024).
“Dinas Pendidikan sudah memanggil mahasiswa tersebut. Setelah itu akan divalidasi, verifikasi kembali dan akan survei ke lapangan untuk mengecek kebenarannya,” jelas Purwo.
Baca juga : Satroni Sukamiskin, KPK Periksa 10 Narapidana
Purwo menjelaskan, pengecekan secara saksama akan terus dilakukan hingga tuntas.
Selain dari data Disdukcapil, pihaknya telah mendapatkan hasil verifikasi kampus. Yaitu sebanyak 101 orang dinyatakan sudah lulus kuliah dan 29 orang memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tidak memenuhi standar untuk mendapatkan KJMU.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya