Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Pungli Di Rutan
Satroni Sukamiskin, KPK Periksa 10 Narapidana
Rabu, 20 Maret 2024 06:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mulai terkuak, sejumlah mantan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi korban pungli petugas rutan. Mereka pun diperiksa sebagai saksi.
Kesepuluh mantan tahanan itu telah berstatus narapidana karena perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Mereka telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi 10 narapidana dilakukan lapas khusus kasus korupsi yang terletak di Bandung itu.
Baca juga : Istighfar, Dituding Selingkuhan Meiga
Sepuluh narapidana itu adalah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar; mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin; mantan Bupati Bintan Apri Sujadi; terpidana kasus korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur), Ainul Faqih; mantan Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan; Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa (CMP) So Kok Seng alias Aseng.
Selanjutnya, Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur periode 2017-2018 Budi Setiawan; mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Tbk, Dono Purwoko; mantan Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan, Edy Rahmat; dan mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta, Edy Wahyudi.
Dalam penyidikan kasus pungli di rutan, KPK telah menahan dan menetapkan 15 orang tersangka. Mereka adalah Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta bernama Hengki, orang yang mengkoordinir pungli.
Baca juga : Susun Kabinet, Prabowo Ajak Gibran Diskusi
Kemudian, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di rutan KPK yakni Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana. Lalu, tujuh orang lainnya adalah petugas pengamanan rutan cabang KPK. Mereka yakni Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Mereka terbukti melakukan pemerasan kepada para tahanan di tiga rutan cabang KPK tersebut. Dugaan pungli yang dilakukan terjadi sejak 2018.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kronologi perkara pungli di rutan bermula pada 2018 itu, saat tersangka Hengki (HK) ditunjuk menjadi petugas cabang rutan, bersama Deden Rochendi (DR) sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK. Status kedua tersangka PNYD.
Baca juga : H-2 Pengumuman Pemenang Pilpres, KPU Dijaga 5.000 Polisi
Tahun berikutnya, Deden mengadakan pertemuan dengan empat petugas cabang rutan KPK, yakni Hengki (HK), Muhammad Ridwan (MR), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), dan Ricky Rachmawanto (RR), di sebuah kafe di bilangan Tebet, Jakarta Selatan. Hasil rapat itu menunjuk satu di antaranya dari petugas cabang rutan sebagai 'lurah'. Tugasnya, mengutip uang dari 'korting' di setiap rutan cabang KPK. Korting adalah tahanan yang tugasnya mengumpulkan uang dari tahanan lain, untuk diserahkan pada lurah.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya