Dark/Light Mode

PB KAMI Desak Kemendag Cabut Izin Perusahaan Pembuat Oli Palsu

Rabu, 27 Maret 2024 17:39 WIB
PB KAMI Desak Kemendag Cabut Izin Perusahaan Pembuat Oli Palsu

 Sebelumnya 
Selain itu kata dia, sesuai dengan Tupoksi dari Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag sesuai UU No. 8 Tahun 1999 hanyalah terkait masalah Standar dan mutu.

Sultoni menilai peran pemerintah dalam mewujudkan perlindungan terhadap konsumen adalah melalui peningkatan standarisasi, pemberdayaan konsumen, pengawasan barang dan atau jasa yang beredar, tertib ukur serta pengendalian mutu barang dan atau jasa dan peningkatan upaya perlindungan konsumen belum maksimal.

Baca juga : Kemendagri Komit Perkuat Keuangan & Pembangunan Ekonomi Daerah melalui BPD

Sultoni menambahkan, tindak lanjut pengamanan tersebut kemudian dilakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ini penting agar ada efek jera bagi pelaku usaha untuk memproduksi pelumas sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga : Hadiri Kongres Desa Indonesia, Bamsoet Dorong Peningkatan Pembangunan Desa

"Kami hanya ingin mengingatkan pihak-pihak terkait agar berkelanjutan dalam menindak dan lebih fokus lagi untuk menangani permasalahan oli palsu ini, sehingga terciptanya ketertiban dalam berusaha dan juga masyarakat tidak di rugikan lagi kedepannya," tutupnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.