Dark/Light Mode

Lindungi Konsumen, HPPI Imbau Distributor Hindari Penyebaran Produk Honda Palsu

Senin, 18 Maret 2024 21:53 WIB
Ilustrasi produk mesin serbaguna Honda (Honda Power Products) palsu yang bereder di distributor. (Foto: Ist)
Ilustrasi produk mesin serbaguna Honda (Honda Power Products) palsu yang bereder di distributor. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Honda Power Products Indonesia (HPPI) sebagai produsen mesin serbaguna Honda (Honda Power Products) mengingatkan adanya indikasi penyebaran produk mesin tenaga serbaguna palsu dengan merek Honda di pasaran. 

Sebagai pemegang hak distributor eksklusif untuk merek Honda di Indonesia, HPPI bertanggung jawab melindungi masyarakat dari peredaran produk palsu, dan berkepentingan memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran adalah produk resmi yang berkualitas.

Presiden Direktur HPPI, Nobuyasu Omori menegaskan, langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus pemalsuan merek yang merugikan konsumen dan melanggar hukum.

Baca juga : Cuaca Ekstrem, ASDP Imbau Penumpang Atur Waktu Penyebarangan Merak Bakauheni

"Kami menghimbau para distributor, agen, pengecer, toko-toko, dan konsumen untuk tidak membeli atau menjual produk mesin tenaga serbaguna palsu yang mengatasnamakan merek Honda,” ujar Nobuyasu Omori, Senin (18/3/2024) dalam keterangannya.

HPPI bertanggung jawab melindungi masyarakat dari peredaran produk palsu, serta berkepentingan memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran adalah produk resmi dan berkualitas.

"Penggunaan merek tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius, sebagaimana diatur Pasal 100 dan 102 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Sanksi bagi pelanggar bisa mencakup hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar," lanjutnya.

Baca juga : BNPT Gandeng Kemendes Deteksi Dini Penyebaran Terorisme Lewat Desa Siapsiaga

Omori menekankan pentingnya menggunakan produk asli dan bergaransi yang diperoleh dari dealer resmi, yang tergabung dalam jaringan distributor HPPI. 

“Kami berkepentingan memastikan bahwa konsumen mendapatkan produk yang sesuai dengan standar kualitas, yang aman digunakan,” ujar Omori.

Ditekankan, Honda akan menindak tegas secara hukum terhadap segala bentuk pemalsuan merek produk mesin serbaguna Honda seperti pompa air, mesin pemotong rumput, mesin serbaguna, dan sebagainya.

Baca juga : Lindungi Kaum Perempuan dari Radikalisme

Merek HONDA merupakan milik dari Honda Motor Co., Ltd., dengan nomor pendaftaran IDM000045619 untuk Kelas 7, yang telah terdaftar secara resmi di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.