Dark/Light Mode

PB KAMI Desak Kemendag Cabut Izin Perusahaan Pembuat Oli Palsu

Rabu, 27 Maret 2024 17:39 WIB
PB KAMI Desak Kemendag Cabut Izin Perusahaan Pembuat Oli Palsu

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda (PB KAMI) mengelar aksi penyampaian pendapat di depan Gedung Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Rabu (27/03/2024).

Dalam aksi tersebut, Ketua Umum PB KAMI Sultoni mengatakan pihak nya prihatin karena masih ada praktik produksi pelumas / oli palsu dengan merk dagang terkenal.

Oli palsu tersebut juga merugikan produsen oli asli dan merugikan konsumen pemilik kendaraan bermotor.

Baca juga : Kemendagri Komit Perkuat Keuangan & Pembangunan Ekonomi Daerah melalui BPD

Untuk itu, PB KAMI yang di pimpin Sultoni, mendesak agar Kementerian Perdagangan segera melakukan pengecekan kembali perizinan serta menutup pabrik pabrik yang memproduksi oli palsu tersebut.

"Kami meminta kepada pihak kementerian Perdagangan untuk terjun sampai ke akar-akarnya, kemarin sudah benar Wamendag Jerry Sambuaga telah melakukan sidak dan menutup pabrik oli palsu di Tangerang, tapi yang kami minta itu berkelanjutan, menurut informasi masyarakat, masih banyak pabrik yang memproduksi oli palsu dalam skala besar, yang kemarin disidak itu bukan kelas kakap nya," ujar Sultoni saat di wawancarai di depan Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta (27/03/2023).

Sultoni menduga masih ada kegiatan pemalsuan oli dan sparepart dengan kemasan.

Baca juga : Hadiri Kongres Desa Indonesia, Bamsoet Dorong Peningkatan Pembangunan Desa

Dan menurut informasi dari masyarakat kata dia, bahwa lokasi Gudang pembuatan oli palsu dan Sparepart palsu itu di Pergudangan Sentral Kosambi Blog G No. 5 Tanggerang Kota. Diduga di lokasi tersebut terdapat kurang lebih 6 gudang.

Praktik pemalsuan seperti ini seharusnya menjadi konsentrasi dari Kemendag dan kementerian atau lembaga, serta penegak hukum.

"Aturan perdagangan tidak boleh memalsukan atau menduplikasi," katanya.

Baca juga : Dana Desa untuk Ketahanan Pangan 2024 Tembus 14,2 Triliun

Produksi oli palsu tersebut melanggar Undang-undang (UU) Konsumen karena tidak melakukan produksi dengan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembuat pelumas ilegal telah melanggar Undang-undang (UU) Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

"Yang saya mau pertanyakan, mengapa sampai sekarang Kementerian Perdagangan tidak melakukan pengawasan lebih lanjut, seperti mengecek izin usaha beberapa pabrik yang di duga melakukan pembuatan oli palsu, lalu apakah ada perjanjian kerja sama dengan pihak terkait," Katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.