Dark/Light Mode

Sidang Perkara Korupsi Bansos Kemensos

Jaksa KPK Singgung Peran Partai Merah

Selasa, 19 Maret 2024 06:10 WIB
Sidang lanjutan perkara korupsi penyaluran bansos beras di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, (18/3/2024). (Foto: Istimewa)
Sidang lanjutan perkara korupsi penyaluran bansos beras di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, (18/3/2024). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Politisi DPR diduga terlibat proyek penyaluran bantuan sosial (bansos) beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat-Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Hal itu sempat disinggung jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perkara ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 18 Maret 2024.

Sidang menghadirkan Vice President (VP) Legal PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Lukas Rus­diono dan Senior Manager Legal PT BGR, Nurrahmat sebagai saksi.

Duduk sebagai terdakwa sidang ini mantan Dirut PT BGR M. Kun­coro Wibowo, mantan Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto, mantan VP Operasional PT BGR April Churniawan, Ketua Tim Pe­nasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, Tim Penasihat PT PTP Roni Ram­dani; dan General Manajer PT PTP Richard Cahyanto

Baca juga : Koalisi Prabowo Mulai Hitung Jatah Menteri

Awalnya, jaksa mengonfir­masi percakapannya via aplikasi WhatsApp (WA) antara Nurrah­mat dengan stafnya, Ruliani. Pada chat tanggal 28 September 2020 itu, Ruliani meneruskan pesan dari seseorang kepada Nurrahmat.

"Ibu Ruli mem-forward ke Saudara, 'wah mbak kalau uang jaminan, saya nggak ngasih proyek ini ke BGR dan dari awal pun nggak ada pembicaraan soal ini. Jadi jawabannya, kita keberatan kalau ada uang jaminan'. Saudara tahu tentang WA ini maksudnya apa? Dari siapa Saudara tahu?" tanya jaksa KPK kepada Nur­rahmat.

"Dari siapa saya tidak tahu. Karena itu cuma forward dari saudara Ruli ke saya," jawab Nurrahmat.

Jaksa lalu mengutarakan, kesak­sian Ruliani pada sidang sebelum­nya. Pesan WA tersebut dari Rony Ramdani, tim penasihat PT Prima­layan Teknologi Persada (PTP).

Baca juga : Heboh 1 Kapolda Mau Jadi Saksi di MK: Hasto Nggak Tahu, Yusril Nggak Jiper

Roni merasa keberatan ketika Ruliani meminta uang jaminan pelaksanaan dari PT PTP yang ditunjuk menjadi konsultan pen­damping dalam penyaluran ban­sos oleh PT BGR.

Nurrahmat mengaku, tak menggubris pesan tersebut lan­taran merasa tak kenal dengan si pengirim pesan.

Dalam berita acara pemerik­saan (BAP) Nurrahmat no­mor 24 menerangkan, Ruliani menginfokan via WA bahwa kontrak jasa konsultasi senilai Rp 720/kilogram (kg) ditanda­tangani per 25 September 2020.

"'Sedangkan kontrak senilai Rp 705/kilogram berdasarkan infor­masi dari Ruliani melalui pesan WA kepada saya mulai ditanda­tangani secara sirkuler dari meja ke meja direksi pada 7 Oktober 2020'. Benar ini?" jaksa mengkonfirmasi isi BAP Nurrahmat.

Baca juga : Abis Nyoblos, Warga Asyik Berpesta

"Iya," Nurrahmat membenarkan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.