Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Real Madrid Jaga Asa Juara, Villareal Berpeluang Menembus Liga Champions
- Setelah 51 Tahun, Bologna Angkat Trofi Coppa Italia
- Jadi Rebutan, Kakak Pemain Timnas Indonesia Ini Dibanderol Rp1,3 Triliun
- Tumbuh 6,4 Persen, Utang Luar Negeri RI Triwulan I-2025 Rp 7.116 T
- Espanyol Vs Barcelona, Derbi Untuk Sang Juara
Politisi Kebon Sirih Usul GBK Dan Pelabuhan Tanjung Priok Dikelola Pemprov
Selasa, 30 April 2024 13:38 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi C DPRD DKI Jakarta mengusulkan Pemprov DKI mengelola Gelora Bung Karno (GBK) dan Pelabuhan Tanjung Priok yang merupakan aset pemerintah pusat. Yakni saat Jakarta meninggalkan statusnya dan ibukota dinyatakan resmi pindah ke Kalimantan, setelah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.
Sekretaris Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta Yusuf menyampaikan, bila kedua aset tersebut diserahkan dan dikelola pemerintah daerah, maka bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
“Kita tinggal menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat tentang aturan di bawahnya Undang-Undang DKJ. Apakah aset tadi seperti GBK dan juga pelabuhan yang ada di Tanjung Priok bisa kita kelola? kalau kita bisa kelola itu kan menjadi salah satu potensi untuk mendapatkan jenis pajak kembali,” ujar Yusuf di gedung DORD DKI, Senin (29/4/2024)
Ia berharap, keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Indonesia dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara terdapat beleid yang mengatur tentang aset-aset yang dimiliki Pemerintah Pusat agar diserahkan ke DKI Jakarta.
Baca juga : TNI-Polri Komitmen Beri Rasa Aman Ke Warga Yang Mudik
“Kita sih berkeinginan peraturan (Keppres) tersebut memihak terhadap Daerah Khusus Jakarta. mudah-mudahan meski Jakarta tidak lagi menjadi Ibukota, namun pendapatannya melebihi ketika berstatus Ibukota,” harap Yusuf.
Di kesempatan yang sama, ia juga memastikan akan terus mengawal agar terwujudnya Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global serta kawasan agloramerasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Ketika Jakarta menjadi pusat ekonomi nasional dan kota global, Daerah Khusus Jakarta berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
“Nah ini yang akan kita kawal tentang DKJ. Jakarta akan menjadi kota global, kota perekonomian dan aglomerasi,” ungkap dia.
Baca juga : Pesan Kapolri Ke Jajarannya: Berikan Pelayanan Terbaik Buat Pemudik
Sementara, Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta Tri Indrawan mengatakan, kini Pemprov DKI Jakarta tengah menunggu Presiden Joko Widodo untuk menetapkan Jakarta sebagai Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
“Dengan berlakunya Undang-Undang DKJ, kita masih menunggu (Keppres-nya). Diamanatkan dua tahun setelah itu akan terbit pelaksanaan teknis tentang bagaimana konsep Jakarta ke depannya,” ungkap dia.
Bahkan menurut Tri, sambil menunggu peraturan tersebut, pihaknya tengah mempersiapkan Jakarta sebagai kota global. Khususnya pada indikator peningkatan sinergi transportasi dan membuat kota menjadi layak huni.
Termasuk di antaranya menyediakan fasilitas kesehatan yang mumpuni dan mudah diakses hingga peningkatan ekosistem teknologi informasi.
Baca juga : Polda Aceh Siapkan Ribuan Personel Gabungan Amankan PON XXI
“Di posisi Jakarta sekarang sedang peningkatan sinergi transportasi, membuat kota menjadi layak huni, peningkatan ekosistem teknologi informasi,” tandas Tri.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada Senin (29/4/2024).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya