Dark/Light Mode

Atasi Macet Dan Polusi Tak Cuma Batasi Usia Kendaraan

Aturan Uji KIR Mesti Konsisten Dan Tegas

Sabtu, 11 Mei 2024 06:50 WIB
Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Ismail. (Foto: DPRD DKI Jakarta)
Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Ismail. (Foto: DPRD DKI Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendukung pembatasan usia kendaraan untuk mengurangi macet dan mengatasi polusi udara di Jakarta.

Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Ismail menjelaskan, pembatasan usia kendaraan di Jakarta diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang disahkan Presiden Jokowi pada 25 April 2024.

Tertulis dalam pasal 24 ayat (2) huruf g, ada kewenangan un­tuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kenda­raan bermotor perseorangan.

Ketua Komisi B ini mengatakan, pembatasan usia kenda­raan bisa menjadi salah satu upaya mengatasi polusi udara dan kemacetan di Jakarta. Pem­batasan usia kendaraan bisa menjadi opsi lain dari kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca juga : Sesi Latihan, City Santai Fulham Main Layangan

“Kebijakan itu ujung-ujung­nya mengurangi jumlah kendara­an yang beredar berdasarkan usia kendaraan. Nanti, puncaknya ya mengurangi emisi kendaraan,” kata Ismail di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Ismail mencontohkan bebera­pa negara lain sudah menerapkan pembatasan terkait mobilisasi kendaraan yang tidak layak dari emisi gas buang. Seperti Singa­pura, pembatasan usia kendaraan diatur lewat Certificate of Entitle­ment (COE) yang menunjukkan kepemilikan kendaraan dan batas waktu penggunaannya selama 10 tahun.

Meski begitu, Ismail menyadari tujuan dari pembatasan kendaraan pribadi agar tercip­tanya lingkungan yang lebih baik. Terutama untuk kondisi udara dan kemacetan. Ken­dati begitu, dia meminta usulan tersebut dikaji lebih matang.

Sebab, jika pembatasan kenda­raan pribadi diterapkan, berpotensi berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kenda­raan bermotor yang merupakan salah satu kontributor penyum­bang pajak terbesar di Jakarta.

Baca juga : Cavaliers Runtuhkan Celtics

“Ini harus imbang antara di satu sisi kita ingin ciptakan lingkungan yang baik, tapi di sisi lain bagaimana tidak menimbul­kan satu potensi berkurangnya PAD,” tandas Ismail.

Anggota Fraksi PKS Taufik Zoelkifli juga berharap kebijakan itu bisa menjadi solusi mengurangi kemacetan dan polusi udara yang ditimbulkan akibat penggunaan kendaraan pribadi.

Namun, untuk merealisasikan aturan ini, kata dia, diperlukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai turunan UU DKJ.

Taufik mengatakan, langkah terpenting, yakni menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan seluruh pihak terkait dan warga terdam­pak, sehingga kebijakan bisa diterima dan tidak menimbulkan masalah kemudian hari.

Baca juga : Catat! BPK Janji Sidang Etik Oknum Auditor Nakal

Untuk itu, dia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menyiapkan Naskah Akademik (NA), sambil menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang menetap­kan Ibu Kota resmi pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.