Dark/Light Mode

Senator Jakarta Minta Dana Abadi Budaya Betawi Diatur Perda

Sabtu, 1 Juni 2024 16:50 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI), Dailami Firdaus. Foto: Istimewa
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI), Dailami Firdaus. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI), Dailami Firdaus menyoroti Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Catatannya, di antara 15 kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) yang terpenting adalah ihwal kebudayaan betawi dan dana abadi dari APBD sesuai mandat Pasal 31 UU DKJ.

Senator utusan DKI Jakarta ini menegaskan, pengelolaan dana abadi kebudayaan dan budaya Betawi mesti diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) terkait. Apalagi, masyarakat Betawi diberikan ruang untuk menata ulang kebudayaannya.

"Tentu ini harus didukung sumber daya manusia (SDM) masyarakat Betawi yang lebih moderat dan maju," ujar Dailami, dalam keterangannya kepada RM.id, Sabtu (1/6/2024).

Pernyataan ini, sempat disampaikan Dailami saat memberikan sambutan dalam pembahasan Rancangan Perda (Raperda) Lembaga Adat Masyarakat Betawi dan Pemajuan Kebudayaan Betawi di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Baca juga : SIM Keliling Bekasi Kamis 30 Mei Hadir Di Bekasi Cyber Park

Dailami melanjutkan, Raperda Lembaga Adat Betawi yang tengah digodok harus sinkron dengan pemajuan budaya. Pangkalnya, diatur dalam peraturan perundang-undangan di atasnya.

"Menjadi tuan rumah, seperti diatur dalam UU DKJ, tentu kita sangat bersyukur. Dan ini menjadi payung hukum bahwasanya Betawi ini masyarakat inti di Jakarta," katanya.

Pada kesempatan sama, perwakilan Kaukus Muda Betawi, Beki Mardani, berharap adanya kebijakan baru dalam UU DKJ bisa memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jakarta. "Dan budaya Betawi harus punya tempat peran dan posisi," kata Beki.

Di sisi lain, Dia memastikan Kaukus Muda Betawi akan menyerahkan draf Raperda Lembaga Adat Betawi kepada DPRD Jakarta 2024-2029 usai dilantik. Harapannya, dapat segera dibahas di Kebon Sirih oleh seluruh fraksi.

Baca juga : Rebutan Jatah Menteri Tak Elok Dilihat Rakyat

Senada, Penasihat Kaukus Muda Betawi, Luthfi Hakim mengungkapkan, masyarakat Betawi sebelumnya tak memiliki kedaulatan dalam mengelola budayanyanya. Dicontohkannya dengan Lebaran Betawi yang tidak pernah ada hingga kini.

"Padahal, wilayahnya dijadikan ibu kota. Tapi, mengurus budayanya saja tidak bisa. Menjaga saja susah, bagaimana merawatnya?" bebernya. "Kita harus punya organisasi budaya karena Bamus itu bukan organisasi budaya," sambungnya.

Adapun Wakil Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin memastikan pihaknya akan memprioritaskan Raperda Lembaga Adat Betawi sebagai prioritas inisiatif pada 2025.

Tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat lantaran penyusunan perda harus melalui tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan akhirnya diundang-undangkan.

Baca juga : SIM Keliling Jakarta Minggu 26 Mei, Hadir Di 2 Lokasi

"Prosesnya tentu akan lama," ungkap Khoirudin.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, DPRD Jakarta membahas sekitar 35 perda prioritas. Hanya bisa menyelesaikan sekitar 5 perda setiap tahunnya karena keterbatasan waktu.

"Insyaallah Perda Lembaga Adat Masyarakat Betawi dan Pemajuan Kebudayaan Betawi akan kita dorong menjadi prioritas," janjinya. 

"Setelah pelantikan ini, akan segera kami proses pembahasan dan persetujuan. Kami dukung draf Perda ini," tutupnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.