Dark/Light Mode

Kasus Postingan Meme Anies, Ade Armando Penuhi Panggilan Polisi

Rabu, 20 November 2019 12:30 WIB
Ade Armando di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/11). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/RM)
Ade Armando di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/11). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ade Armando memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus postingan meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berwajah Joker.

Berbatik lengan pendek hitam motif bunga dan daun, Ade tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Rabu (20/11) pukul 10.30 WIB.

Baca juga : Ngaku Pegawai Kemenkopolhukam, Penipu Jasa Umroh Ditangkap Polisi

"Saya datang ke Krimsus Polda, terkait laporan mengenai Facebook saya yang menyindir Pak Anies Baswedan sebagai Joker itu," tutur Ade, yang menyebut kuasa hukumnya akan datang menyusul.

Sebelumnya, Ade diisukan tidak akan menghadiri panggilan. Dia menyebut isu itu sebagai fitnah. "Saya katakan selama hidup saya, setiap kali saya dipanggil oleh polisi, saya selalu datang dan saya selalu percaya profesionalisme kepolisian," imbuh akademisi ini.

Baca juga : Bamsoet: Jangan Kesampingkan Peran Perempuan dalam Partai Politik

Dia mengaku membawa sejumlah bukti untuk diperlihatkan kepada penyidik. Bukti itu menunjukkan, dari mana meme yang dipermasalahkan itu berasal. Yakni, dari WhatsApp Group. Ade hanya meng-upload meme itu di akun Facebooknya. Bukan dia yang membuatnya.

"Setelah saya periksa, itu tanggal 31 Oktober ya, status FB saya itu. Itu saya ambil dari galeri foto yang saya miliki. Mungkin saya ambil dari salah satu gambar yang tersimpan di sana, tanggal 31 Oktober," jelas Ade.

Baca juga : KPK Panggil Mantan Direktur Garuda

Ade dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris. Laporan Fahira terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 1 November 2019.

Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :