Dark/Light Mode

Aturan Pembatasan Usia Kendaraan Mulai Digodok

Nasib Tukang Sayur Dan Taksi Online Gimana Nih?

Sabtu, 20 Juli 2024 06:50 WIB
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Foto: Dishub DKI Jakarta)
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Foto: Dishub DKI Jakarta)

 Sebelumnya 
Anggota Komisi B ini mengimbau Pemprov untuk menyiapkan beberapa langkah dan solusi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang bergan­tung pada kendaraan pribadi untuk mencari nafkah.

Politisi Partai Solidaritas In­donesia (PSI) ini berharap, Pemprov menyiapkan layanan, sarana dan prasarana yang baik agar masyarakat merasa nyaman dan aman saat menggunakan transportasi umum.

Hal senada diungkapkan Ang­gota Komisi B lainnya, Muham­mad Taufik Zoelkifli. Taufik menyebut, pembatasan kenda­raan pribadi bisa menjadi satu upaya mengurangi polusi udara di Jakarta.

Baca juga : Lantik 3 Wamen Baru, Jokowi Tambah Kekuatan di Akhir Masa Jabatan

“Secara umum aturan yang akan dibuat itu harus diarahkan mendorong masyarakat supaya menggunakan transportasi pub­lik dan meninggalkan kendaraan pribadi,” ucap Taufik.

Dengan adanya aturan yang bisa mendorong penggunaan transportasi publik, maka diharap­kan lambat laun akan terbentuk karakteristik atau kebiasaan baru.

“Kemacetan di jalanan Jakarta dapat dikurangi dan polusi udara bisa ditekan seminimal mung­kin,” ujarnya.

Baca juga : Makan Bergizi Gratis, Gibran Uji Coba di Solo

Dia meminta Pemprov DKI mematangkan kajian terkait rencana pembatasan kendaraan. Hal tersebut, mengingat masih banyak kelompok masyarakat menengah ke bawah yang meng­gunakan kendaraan tua untuk mencari nafkah.

“Contohnya, para pedagang sayur, transportasi online dan pengantar paket alias kurir. Saya berharap, mereka tidak terdampak oleh kebijakan ini,” kata Taufik.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 20 Juli 2024 dengan judul Aturan Pembatasan Usia Kendaraan Mulai Digodok, Nasib Tukang Sayur Dan Taksi Online Gimana Nih?

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.