Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kerek Pendapatan Daerah
Jakarta Pacu Digitalisasi Administrasi Perpajakan
Selasa, 6 Agustus 2024 06:50 WIB
Sebelumnya
Realisasi penerimaan sebesar Rp 19,10 triliun tersebut berasal dari tiga jenis pendapatan daerah. Yakni, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (LLPAD). Rinciannya, Pajak Daerah sebesar Rp 16,83 triliun, Retribusi Daerah sebesar Rp 209,67 miliar, dan LLPAD sebesar Rp 2,06 triliun.
Untuk mengerek PAD, Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendorong seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk bekerja lebih maksimal mengejar realisasi target pendapatan retribusi daerah.
Sebab pada 2023, ada tiga SKPD yang tidak mencapai target pendapatan retribusi daerah. Yakni, Badan Pengelolaan Aset Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Baca juga : Sulit Bangun Koalisi di Sejumlah Daerah, Tanduk Banteng Sedang Tumpul
“Kalau semua SKPD bergerak, retribusi kita akan mencapai lebih dari 100 persen,” kata Wakil Ketua Komisi C Rasyidi dalam rapat kerja bersama eksekutif untuk membahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2 APBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Anggota Komisi C Karyatin Subiantoro mengusulkan Pemprov DKI membuat sistem pemantauan secara langsung (real time) penarikan pajak dari aset atau venue. Sehingga pendapatan terekam dan langsung masuk ke rekening daerah.
Karyatin mengatakan, sistem itu diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas SKPD dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola aset dan venue.
Baca juga : Di Banten, Golkar Cari Strategi Yang Pas
Menurut dia, pengawasan legislatif sangat penting untuk memastikan pelaksanaan penarikan pajak dari aset ataupun venue milik Pemprov DKI berjalan optimal. Adanya pengawasan yang baik, harap dia, pajak dapat masuk tepat waktu tanpa ada penunggakan. Dengan begitu, PAD meningkat.
Selain itu, peningkatan kenyamanan dan kemudahan akses masyarakat terkait venue dibutuhkan.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa, 6 Agustus 2024 dengan judul Kerek Pendapatan Daerah, Jakarta Pacu Digitalisasi Administrasi Perpajakan
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya