Dark/Light Mode
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Cegah Pelajar Miskin Putus Sekolah
Please, Jangan Persulit Pencairan Bansos PIP
Sebelumnya
“Fraksi PSI Jakarta mengajak semua warga untuk melaporkan kendala yang mereka hadapi saat ingin mengaktivasi dana bantuan PIP,” ucapnya.
Warga yang ingin mencari informasi lebih lanjut tentang PIP serta data sebagai penerima PIP, dapat mengakses halaman https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.
Dilansir dari https://pip.kemdikbud.go.id, PIP diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Sehingga mereka tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal maupun jalur non formal, seperti paket A sampai C dan pendidikan khusus.
Baca juga : Arsenal Vs Tottenham Hotspurs, Meriam London Waspada
Melalui program ini, Pemerintah berupaya mencegah peserta didik putus sekolah dan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
“PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung,” tulisnya.
Untuk diketahui, penerima manfaat PIP adalah, peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus. Seperti peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan, peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, peserta didik yang berstatus yatim piatu, yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan, peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
Baca juga : Raih MVP, Cetak 44 Poin Vs IBK Altos, Megatron Makin Menyala
Selain itu, peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah, peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orangtua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah. Dan peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga termin utama setiap tahunnya, dengan termin ketiga dijadwalkan dari Oktober hingga Desember 2024. Pada termin ketiga 2024, serapan dana PIP di Jakarta hanya 74,33 persen.
Rinciannya, di Kabupaten Kepulauan Seribu, dari 48 peserta didik yang menjadi penerima manfaat, hanya 40 yang mencairkan atau 83,33 persen. Di Jakarta Barat dari 3.477 peserta didik, hanya 2.674 yang mencairkan atau 76,91 persen. Di Jakarta Pusat dari 2.503 peserta didik, hanya 1.882 yang mencairkan atau 75,19 persen.
Baca juga : KPK Sita Uang Di Rekening Sebanyak Rp 476,9 Miliar
Lalu, di Jakarta Selatan dari 5.024 peserta didik, hanya 3.866 yang mencarikan atau 76,95 persen. Di Jakarta Timur dari 10.362 peserta didik, hanya 7.347 yang mencairkan atau 70,90 persen. Dan di Jakarta Utara dari 4.058 peserta didik, hanya 3.125 yang mencairkan atau 77,01 persen. [DRS]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.