Dark/Light Mode

Cegah Pelajar Miskin Putus Sekolah

Please, Jangan Persulit Pencairan Bansos PIP

Rabu, 15 Januari 2025 06:50 WIB
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana.  (Foto: Instagram/justin.untayana)
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana.  (Foto: Instagram/justin.untayana)

 Sebelumnya 
“Fraksi PSI Jakarta mengajak semua warga untuk melaporkan kendala yang mereka hadapi saat ingin mengaktivasi dana bantuan PIP,” ucapnya.

Warga yang ingin mencari informasi lebih lanjut tentang PIP serta data sebagai penerima PIP, dapat mengakses halaman https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.

Dilansir dari https://pip.kem­dikbud.go.id, PIP diberikan ke­pada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pen­didikan. Sehingga mereka tetap mendapatkan layanan pendidi­kan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal maupun jalur non formal, seperti paket A sampai C dan pendidikan khusus.

Baca juga : Arsenal Vs Tottenham Hotspurs, Meriam London Waspada

Melalui program ini, Pemerin­tah berupaya mencegah peserta didik putus sekolah dan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pen­didikannya.

“PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung,” tulisnya.

Untuk diketahui, penerima manfaat PIP adalah, peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus. Seperti peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan, peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, peserta di­dik yang berstatus yatim piatu, yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan, peserta di­dik yang terkena dampak ben­cana alam.

Baca juga : Raih MVP, Cetak 44 Poin Vs IBK Altos, Megatron Makin Menyala

Selain itu, peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah, peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orangtua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah. Dan peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidi­kan nonformal lainnya.

Pencairan dana PIP dilaku­kan dalam tiga termin utama setiap tahunnya, dengan termin ketiga dijadwalkan dari Ok­tober hingga Desember 2024. Pada termin ketiga 2024, sera­pan dana PIP di Jakarta hanya 74,33 persen.

Rinciannya, di Kabupaten Kepulauan Seribu, dari 48 peser­ta didik yang menjadi penerima manfaat, hanya 40 yang men­cairkan atau 83,33 persen. Di Jakarta Barat dari 3.477 peserta didik, hanya 2.674 yang men­cairkan atau 76,91 persen. Di Jakarta Pusat dari 2.503 peserta didik, hanya 1.882 yang men­cairkan atau 75,19 persen.

Baca juga : KPK Sita Uang Di Rekening Sebanyak Rp 476,9 Miliar

Lalu, di Jakarta Selatan dari 5.024 peserta didik, hanya 3.866 yang mencarikan atau 76,95 persen. Di Jakarta Timur dari 10.362 peserta didik, hanya 7.347 yang mencairkan atau 70,90 persen. Dan di Jakarta Utara dari 4.058 peserta didik, hanya 3.125 yang mencairkan atau 77,01 persen. [DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.