Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Cegah Kebakaran, Periksa Ulang Sertifikat Laik Fungsi Gedung Usaha Di Jakarta
Jumat, 24 Januari 2025 19:52 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta segera mengecek dan menginventarisir ulang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) seluruh gedung dan tempat usaha di Jakarta.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ali Lubis mengatakan, kebakaran yang terjadi di Glodok Plaza, Rabu, (15/1/2025), yang menewaskan 11 orang harus menjadi pembelajaran.
Peristiwa tragis tersebut menyadarkan banyak pihak akan pentingnya memastikan bangunan-bangunan di Jakarta memenuhi standar keselamatan, terutama terkait risiko kebakaran.
Baca juga : Perkuat Ketahanan Pangan, Happy Djarot Tanam Bibit Jagung Dan Cabe Di RTH Se Jakarta
Apalagi, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta melaporkan, ada sebanyak 361 gedung yang tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran, yang dapat memperburuk risiko kejadian serupa.
Ali Lubis mengingatkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021, setiap bangunan gedung harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk memastikan bahwa gedung tersebut aman digunakan, terutama untuk kegiatan usaha.
SLF ini mengindikasikan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan sesuai fungsi dan standar yang ditetapkan. Tanpa adanya SLF, bangunan tidak dapat digunakan secara legal.
Baca juga : Ada 263 Sertipikat HGB di Area Laut yang Dipagari
"Perizinan gedung harus diperhatikan dengan seksama. Pemerintah perlu bertindak tegas untuk mengecek kembali apakah SLF dari bangunan-bangunan ini sudah sesuai dengan fungsi dan standar yang berlaku," kata Ali Lubis saat di Konfirmasi, Kamis (23/1/2025).
Dalam regulasi yang berlaku, bangunan gedung harus memenuhi standar tertentu sesuai dengan jenis kegunaan dan tingkat risiko kebakaran yang ada. Klasifikasi bangunan berdasarkan tingkat risiko kebakaran dapat dikategorikan menjadi tinggi, sedang, atau rendah, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) PP 16/2021. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan ini, pihak pemerintah dapat memberikan sanksi administrasi seperti peringatan tertulis, pembekuan, atau pencabutan SLF, bahkan pembongkaran bangunan.
Proses pengecekan ulang ini sangat penting demi keselamatan jiwa penghuni, pekerja, serta pengunjung gedung atau tempat usaha. Jika tidak segera ditindaklanjuti, potensi terulangnya peristiwa kebakaran besar yang mengancam keselamatan banyak orang sangat besar.
Baca juga : Perketat Lagi Standar Keselamatan Gedung
Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta diminta untuk segera menindaklanjuti hal ini dan memastikan bahwa seluruh gedung yang ada di Jakarta sudah mematuhi ketentuan yang berlaku terkait SLF.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya