Dark/Light Mode

Pemprov DKI Kucurkan Rp 3,29 Triliun Untuk 707.622 Siswa Penerima KJP Plus

Jumat, 21 Maret 2025 11:25 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Sarjoko. (Foto: Zahra/RM)
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Sarjoko. (Foto: Zahra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menyalurkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kepada 707.622 siswa di Jakarta. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan tahap sebelumnya yang hanya 523.000 penerima. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Sarjoko menjelaskan, jumlah anggaran KJP Plus yang pada tahap 2 tahun 2024 Rp 2,05 triliun untuk 523.000 siswa.

"Anggaran KJP Plus pada 2025 naik Rp 1,2 triliun menjadi Rp 3,29 triliun," ujar Sarjoko dikutip, Jumat (21/3/2025). 

Penerima KJP Plus pada tahap ini terdiri dari dua kelompok, yaitu penerima lanjutan dan penerima baru. Sebanyak 580.893 siswa merupakan penerima lanjutan, sementara 126.729 siswa lainnya adalah penerima baru. 

Baca juga : Bank DKI Salurkan Santunan Rp 1,7 Miliar Berkah Ramadan Kepada 8500 Penerima

Penyaluran KJP Plus dilakukan secara serentak. Namun, Sarjoko menambahkan bahwa penerima baru masih perlu menjalani proses administrasi di bank, termasuk pembuatan rekening dan cetak buku tabungan. 

"Hari ini, penerima lama sudah langsung menerima, sementara penerima baru masih dalam proses administrasi di Bank DKI," katanya. 

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan program KJP Plus adalah bentuk komitmen Pemprov untuk memastikan seluruh anak Jakarta mendapatkan akses pendidikan tanpa terbentur masalah biaya.

Untuk memastikan agar bantuan tepat sasaran, Pemprov Jakarta terus melakukan evaluasi terhadap data penerima KJP Plus. Sarjoko menambahkan bahwa tahun ini penerima KJP Plus difokuskan pada data dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), tanpa menggunakan kriteria desil. 

Baca juga : Pemprov DKI Cairkan THR Tenaga Kontrak Penyedia Jasa Lainnya Perorangan

"Data dari Bapenda tetap digunakan untuk memeriksa apakah penerima memiliki kendaraan atau tidak, namun yang menjadi dasar utama adalah data DTKS yang telah dipadankan dan bersih," ungkapnya. 

Selain KJP Plus, Pemprov Jakarta juga memperkenalkan rencana untuk memperluas cakupan Program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Program ini bertujuan membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang S3.

Pada tahun 2026, jumlah penerima KJMU diperkirakan akan meningkat menjadi 20.000 mahasiswa, dengan proyeksi tambahan 15.000 penerima dibandingkan tahun 2025. 

Pramono menjelaskan, bantuan KJMU diberikan berdasarkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) mahasiswa, dengan syarat minimal IPK 3.0 untuk program studi sosial dan 2.75 untuk program studi eksakta. 

Baca juga : APBN Tekor 31 Triliun, Penerimaan Anjlok

"Bantuan ini akan diberikan sepanjang mahasiswa mampu mempertahankan IPK yang ditentukan, tanpa evaluasi tahunan," tutup Pramono.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.