Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Wujudkan Akuntabilitas, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jakarta Serahkan LHKPN
Jumat, 21 Maret 2025 17:02 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sebanyak 15 Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jakarta telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Maret 2025.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, penyerahan LHKPN dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara.
Baca juga : Wagub Rano Pastikan Rusun Disabilitas di Jagakarsa Siap Huni
Dalam pernyataannya, disebutkan setiap penyelenggara negara wajib untuk melaporkan harta kekayaannya secara berkala guna menghindari potensi konflik kepentingan dan mencegah praktik korupsi.
Karena itu, lanjut Pantas, seluruh anggota fraksi yang bertugas dapat memenuhi kewajibannya untuk melaporkan harta kekayaan mereka tepat waktu. Tentu hal itu sebagai wujud komitmen transparansi dan akuntabilitas.
“Sebagai wakil rakyat, kami memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan,” kata Pantas dikutip Jumat (21/3/2025).
Baca juga : Yorrys Ingin Jadikan DPD Sarana Politik Alternatif Perjuangan Daerah
Dengan melaporkan LHKPN, sambung dia, pihaknya menunjukkan komitmen dalam membangun pemerintahan yang bersih, jujur, dan bebas dari korupsi. Pantas bilang, keterbukaan dalam pelaporan kekayaan adalah langkah nyata untuk membangun kepercayaan publik terhadap kinerja DPRD.
“Dengan LHKPN yang dilaporkan secara berkala, kami berharap dapat menjadi contoh bagi anggota DPRD lainnya untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas,” tegas dia.
Menurut dia, LHKPN merupakan instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi dan menciptakan pemerintahan yang transparan.
Baca juga : Pastikan Kualitas BBM Sesuai Standar, Jaksa Agung Minta Masyarakat Tenang
Karena itu, seluruh anggota DPRD lainnya dapat segera menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh KPK.
Pantas memastikan Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta akan terus menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya