Dark/Light Mode

Hore, Rumah Di Jakarta NJOP Di Bawah Rp 2 Miliar Bebas PBB

Rabu, 26 Maret 2025 19:08 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: Zahra/RM)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: Zahra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kebijakan pajak di Jakarta tepat sasaran. Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025.

Dalam Kepgub tersebut, diberlakukan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp 2 miliar atau rumah susun (rusun) dengan NJOP hingga Rp 650 juta.

Baca juga : Pramono Gratiskan Pajak Rusun Dan Apartemen Dengan NJOP Di Bawah Rp 650 Juta 

“Saya kemarin sudah menandatangani, rumah tapak dengan NJOP hingga Rp 2 miliar atau rumah susun dengan NJOP hingga Rp 650 juta di Jakarta, maka PBB-nya digratiskan. Dengan demikian, hampir sebagian besar PBB warga Jakarta, kecuali untuk orang-orang mampu, kami gratiskan,” terang Gubernur Pramono di Rusun Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (26/3/2025).

Ia berharap kebijakan ini memberikan manfaat secara berkelanjutan. Menurutnya, prioritas program Pemprov DKI saat ini adalah mengutamakan kesejahteraan seluruh warga, terutama masyarakat menengah ke bawah.

Baca juga : Pramono Ngarep Angka Stunting Di Jakarta Turun Di Bawah 14 Persen Dalam 2 Tahun

“Tetapi yang jelas, ini akan membawa manfaat yang signifikan. Kami sudah melihat secara keseluruhan kondisi keuangan Pemprov DKI Jakarta. Saya ingin mengelolanya dengan baik. Jika ada kegiatan atau program yang saya utamakan, itu adalah untuk masyarakat menengah ke bawah,” lanjut Gubernur Pramono.

Ia menambahkan, setiap wajib pajak diberikan pembebasan pokok untuk satu objek PBB-P2. Jika memiliki lebih dari satu, maka pembebasan pokok diberikan untuk satu objek pajak dengan NJOP terbesar berdasarkan data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2025.

Baca juga : Eks Pengasuh Dikasih Hadiah Rp 185 Miliar

“Jadi, NJOP pada bangunan pertama dibebaskan penuh. Untuk NJOP rumah kedua, pembebasannya 50 persen, sedangkan rumah ketiga dan seterusnya dikenakan pajak penuh karena dianggap mampu,” tambahnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.