Dark/Light Mode

Jumbo, Anggaran Kesejahteraan Anggota DPRD DKI Jakarta Rp 168 Miliar Setahun

Rabu, 5 Februari 2025 16:49 WIB
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (5/2/2025). (Foto: Ist)
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (5/2/2025). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta punya sejumlah anggaran jumbo pada APBD 2025. Seperti anggaran untuk layanan keuangan dan kesejahteraan DPRD Rp 168 miliar.

Selain itu, ada sejumlah program yang anggarannya luar biasa besar. Yakni, sosialisasi perda Rp 161 miliar, peningkatan kapasitas atau bimtek Rp 24 miliar, penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakan Rp 142 miliar dan reses anggota dewan Rp 138 miliar, Pembentukan Perda dan Peraturan DPRD Rp 162 miliar, penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD Rp 163 miliar.

Ketua Komisi A, Inggard Joshua berharap,  Inpres penghematan anggaran tidak mengganggu kegiatan-kegiatan penting DPRD, seperti pengawasan peraturan daerah, reses, dan kunjungan kerja yang berhubungan dengan pelayanan publik. 

Baca juga : Minta Tambah Rp 1,2 Triliun, Anggaran KJP Plus Dan KJMU Jadi Rp 3,3 Triliun

“Kita berbicara dengan masyarakat, menyangkut masalah pengawasan peraturan daerah itu jangan sampai berkurang. Kemudian, tentu saja reses karena menjadi bahan-bahan kita menyusun APBD,” ujar Inggard di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). 

Di sisi lain, Asisten Pemerintahan Sekdaprov DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut dari Inpres tersebut. Ingub ini berisi arahan kepada seluruh perangkat daerah untuk melakukan efisiensi pada berbagai pos anggaran, seperti perjalanan dinas, kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, seminar, dan belanja makan minum. 

Sigit juga menambahkan bahwa DKI Jakarta memiliki pola penyusunan APBD yang berbeda dibandingkan dengan daerah lain. Sebab, DKI Jakarta tidak menerima dana alokasi umum dari pemerintah pusat, melainkan dana transfer bagi hasil dari daerah. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta mengharapkan seluruh perangkat daerah dapat lebih selektif dalam melakukan efisiensi anggaran. 

Baca juga : DPRD DKI Jakarta Siap Sinergi Dengan Pramono

"Apabila performa pendapatan kita tidak bisa mencapai target, maka kita sudah punya skenario skala prioritas dari belanja yang sudah dituangkan dalam APBD," jelas Sigit. 

Meskipun demikian, Inggard Joshua menegaskan bahwa DPRD DKI Jakarta tetap mendukung terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025, meskipun dampaknya dapat mempengaruhi dana bagi hasil yang diterima oleh pemerintah daerah. 

“Memang keuangan di tingkat pusat cukup ketat,” tambahnya. 

Baca juga : KPK Sita Tanah dan Apartemen Milik Anggota DPR Anwar Sadad Senilai Rp 8,1 Miliar

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan anggaran yang tersedia dapat digunakan lebih efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik yang menjadi prioritas utama. Implementasi kebijakan efisiensi anggaran akan terus dipantau untuk memastikan bahwa segala kegiatan vital tetap berjalan dengan baik.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.