Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Long Weekend, Jumat Ini Pemprov DKI Tiadakan Pemberlakuan Ganjil Genap
Senin, 14 April 2025 14:26 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi meniadakan pemberlakuan sistem ganjil genap untuk kendaraan pribadi di Ibu Kota pada Jumat, 18 April 2025. Keputusan ini diambil sehubungan dengan peringatan Hari Wafat Isa Almasih yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.
“Sehubungan dengan peringatan Wafat Isa Almasih, ketentuan Sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan di Jakarta pada Jumat, 18 April 2025 ditiadakan,” demikian informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Senin (14/4/2025).
Peniadaan ganjil genap ini tidak hanya berdasarkan kebijakan lokal, tetapi juga mengacu pada ketetapan tingkat nasional. Berdasarkan unggahan tersebut, kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Baca juga : Sultan Minta Pelindo II Atasi Pendangkalan Pelabuhan Pulau Baai Skala Penuh
Selain itu, kebijakan ini diperkuat oleh regulasi daerah yang berlaku di DKI Jakarta.
“Peniadaan ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tulis Dishub dalam keterangan resminya.
Peniadaan sistem ganjil genap pada hari libur nasional dilakukan untuk memberikan kemudahan mobilitas masyarakat selama hari besar keagamaan, serta sebagai bentuk penyesuaian terhadap volume lalu lintas yang umumnya menurun pada hari libur.
Baca juga : WNA Bekerja Ilegal Dan Pemberi Kerja Terancam Pidana Penjara 5 Tahun
“Ketentuan Sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan di Jakarta pada Jumat, 18 April 2025 DITIADAKAN." tambahnya.
Meskipun ganjil genap tidak berlaku, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tetap mengimbau masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas lain yang berlaku.
“Kami tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan atau rambu lalu lintas dan juga mengutamakan keselamatan di jalan,” tulis akun resmi Dishub Jakarta.
Baca juga : Catat Ya, 28 Maret Sampai 7 April 2025 Nggak Ada Kebijakan Ganjil Genap Di DKI
Penghapusan sementara sistem ganjil genap ini memberikan kelonggaran bagi pengendara mobil pribadi di Jakarta. Mereka dapat melintas di 25 ruas jalan tanpa perlu menyesuaikan pelat nomor kendaraannya sesuai tanggal.
Namun demikian, Dishub DKI Jakarta menekankan pentingnya sikap tertib dalam berkendara untuk menjaga keselamatan bersama, terutama di masa libur panjang di mana risiko kecelakaan juga bisa meningkat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya