Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bersaing Dengan Robot Dan AI
Tidak Boleh Ada Anak Putus Sekolah Di DKI
Sabtu, 3 Mei 2025 06:50 WIB
Sebelumnya
Diakui Justin, Jakarta masih kekurangan sekolah jenjang SMP dan SMA. Karena itu, dia minta Dinas Pendidikan (Disdik) segera mendata wilayah yang tidak memiliki SMP dan SMA untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak di wilayah tersebut.
“Di Jakarta, SD lebih banyak dibanding SMP dan SMA. Sehingga, untuk melanjutkan sekolah, anak-anak SD jadi sangat sulit. Kami akan fokus dulu di SMP dan SMA,” ucapnya.
Apalagi, menurut data Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur 2024, hanya satu sekolah yang baru dibangun pada tahun itu. Masih ada sekitar 26 kelurahan belum punya SMA, 18 kelurahan belum ada SMP. “Ketiadaan sekolah lanjutan ini, menjadi salah satu faktor anak putus sekolah,” tandas Justin.
Baca juga : Sarwendah, Sibuk Jual Daster Dan Urus Anak
Hal senada disampaikan Anggota DPRD DKI Muhammad Thamrin. “Ayo saudara-saudaraku, semangat mengenyam pendidikan. Hari ini harus lebih baik dari kemarin. Besok harus lebih baik dari hari ini,” ajaknya.
Menurut dia, DPRD bersama Pemprov DKI siap bersinergi menekan angka anak putus sekolah. Pasalnya, pada 2024, Disdik DKI baru mampu menjangkau 53,69 persen anak putus sekolah yang mau mengikuti Program Kejar Paket A, B, dan C.
Politisi PKS ini berharap, perangkat daerah di setiap wilayah sigap mendata warga yang tidak menyelesaikan pendidikan. Selain itu, mengajak warga untuk ikut dalam program tersebut. “Inventarisir data siswa yang putus sekolah. Ketua RT-RW datangi warganya, data, imbau untuk mengikuti Program Kejar Paket,” pesannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, pihaknya mengusulkan beberapa hal dalam Raperda Penyelenggaraan Pendidikan.
Antara lain, menjamin setiap anak usia sekolah mendapat layanan pendidikan.
Ia pun mengingatkan tujuan mengikuti pendidikan. Yaitu, menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, mampu bersaing pada taraf nasional dan internasional, serta menjadi warga yang demokratis dan bertanggung jawab.
Baca juga : May Day, Pemerintah Apresiasi Sinergi Positif Buruh Dan Pengusaha
Kemudian, memenuhi pembiayaan pendidikan anak usia wajib belajar 13 tahun, mencakup pendidikan prasekolah atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), serta menerapkan pola pendanaan pendidikan yang berkeadilan, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Raperda baru ini, kami upayakan dapat menjadi sebuah jaminan terkait layanan pendidikan untuk semua, pada setiap anak usia sekolah,” tandasnya. [DRS]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya