Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kinerja Dishub Dan Satpol PP Nggak Optimal
Atasi Kasus Parkir Liar, Libatkan Swasta Dong
Sabtu, 17 Mei 2025 06:50 WIB
Sebelumnya
Penegasan ini disampaikan Pram kerena masih maraknya parkir liar dan pungutan tidak resmi di jalanan, meskipun telah ada Peraturan Daerah (Pergub) yang mengaturnya secara jelas.
“Kami akan menertibkan parkir-parkir liar, termasuk yang terjadi di Tanah Abang. Pergub sudah ada. Tapi, tidak dijalankan secara baik,” ujar Pram di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).
Larangan mengenai parkir liar sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, tepatnya pada Pasal 62 ayat 3.
Baca juga : Raih Gelar LaLiga KE-28, Visca El Barca!
Dalam pasal tersebut dijelaskan, kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, dapat dikenakan sanksi berupa: penguncian ban kendaraan bermotor, penderekan ke fasilitas parkir resmi milik Pemprov DKI dan pencabutan pentil ban kendaraan.
Pram mengaku telah memberikan instruksi langsung kepada Satpol PP untuk menjalankan penertiban parkir liar secara lebih tegas.
Penertiban parkir liar juga dilontarkan pemerhati kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan. Dalam hitungan Azas, jumlah Satuan Ruas Parkir (SRP) di Jakarta setidaknya ada sekitar 16.000 titik.
Baca juga : Ngibrit Ditanya Kasus Ijonk...
Jika sehari dihitung titik parkir penggunaannya 8 jam efektif parkir, dan satu jam rata-rata Rp 10.000, maka pendapatan parkir liar di Jakarta Rp 10.000 X 8 X 16.000 SRP, adalah sekitar Rp 1,28 miliar sehari.
“Berarti, sekitar Rp 460 miliar setahun uang parkir liar di Jakarta. Itu berdasarkan hitungan dari 16.000 SRP badan jalan di Jakarta. Padahal, jumlah SRP di badan jalan melebihi 16.000,” bebernya.
Begitu pula perhitungan satu SRP efektif 8 jam setiap hari di Jakarta, menurut Azas, adalah hitungan kecil. “Banyak kawasan bisnis atau hiburan, pendapatan satu SRP-nya bisa efektif lebih dari 12 jam sehari,” tandasnya. [RAA/DRS]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya