Dark/Light Mode

DKI Beri Insentif Pajak Hotel Dan Restoran, Hapus Sanksi PKB Hingga 31 Agustus

Kamis, 19 Juni 2025 09:05 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: Zahra/RM)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: Zahra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif fiskal berupa pengurangan beban pajak untuk sektor perhotelan dan makanan-minuman.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendorong percepatan pemulihan ekonomi di sektor jasa yang terdampak selama beberapa tahun terakhir.

“Hari ini secara khusus pemerintah Jakarta memberikan penghargaan bagi pembayar pajak yang taat dari berbagai kelompok,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Pramono menjelaskan, Pemprov memberikan insentif berupa pengurangan pajak sebesar 50 persen bagi sektor hotel selama dua bulan pertama. Insentif ini akan berlanjut dengan pengurangan sebesar 20 persen untuk dua bulan berikutnya.

Baca juga : Rapat Di Hotel Dan Restoran Hidupkan Ekonomi Daerah

Sedangkan untuk sektor makanan dan minuman, pemerintah memberikan pengurangan pajak sebesar 20 persen.

"Ini kami lakukan sebagai bentuk dukungan terhadap industri hotel yang sempat terdampak cukup berat beberapa waktu lalu. Juga untuk mendorong orang agar lebih bergairah membayar pajak," kata Pramono.

Lebih lanjut, selain pengurangan pajak di sektor jasa, Pemprov DKI Jakarta juga mengumumkan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, bertepatan dengan momen HUT Jakarta dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca juga : KAI Berikan Diskon Tarif 30 Persen Untuk 3,4 juta Seat Hingga 31 Juli

“Ini sebagai bagian kado ulang tahun untuk warga Jakarta dan sekaligus kado kemerdekaan,” tegas Pramono.

Sebagai informasi, wacana ini sebelumnya telah diungkapkan oleh Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno.

Dia menyebut, keringanan pajak bagi pelaku usaha di sektor perhotelan ini disiapkan sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-498 Jakarta serta untuk mendongkrak pergerakan ekonomi kota.

“Bahkan mungkin dalam minggu ini kita akan memberikan stimulus untuk peringanan pajak untuk hotel. Tapi mungkin dalam minggu ini hari-hari Rabu, kita akan men-declare,” kata Rano saat menghadiri upacara tabur bunga di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025). 

Baca juga : 2 Rumah Sakit Ini Mulai Beri Insentif Ke Peserta PPDS Hingga Rp 4 Juta Per Bulan

Menurut Rano, kebijakan ini melanjutkan sejumlah langkah stimulus yang sebelumnya telah diambil oleh Pemprov Jakarta, seperti program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.