Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Rutin Setor PBB, Penghuni Gallery West Residence Berharap Segera Kantongi AJB
Jumat, 20 Juni 2025 21:07 WIB
RM.id Rakyat Merdeka -
Sejumlah warga pemilik unit apartemen Gallery West Residence (GWR) dan AKR Office Tower di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, masih mencari keadilan untuk mendapatkan hak dasar sebagai pembeli unit, yakni Akta Jual Beli (AJB) yang harusnya mereka dapatkan belasan tahun lalu
Sebelumnya, mereka melakukan aksi protes kepada pengembang apartemen tersebut.
Namun, mereka tak puas dengan respons yang diberikan lantaran tidak adanya perjanjian tertulis. Pihak pengembang saat merespons tuntutan pemilik unit, sempat mengirimkan surat yang salah satu isinya AJB akan dilaksanakan paling lambat pada 2028
Namun, surat yang mereka kirimkan dinilai belum menjawab substansi persoalan, terutama soal dugaan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tidak dilengkapi dasar hukum yang jelas.
Dari tiga tuntutan warga, yakni, pelaksanaan AJB; penjelasan resmi mengenai tagihan PBB yang dinilai tidak sah; serta fasilitasi pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), pengembang hanya merespons soal AJB.
Dalam surat jawaban tertanggal 11 Juni 2025 itu, pengembang menyatakan bahwa AJB akan dilaksanakan paling lambat pada 2028.
Hal ini merujuk pada pernyataan direksi yang terekam dalam notulen rapat pada 2023 silam.
Namun, warga pemilik unit menilai pernyataan tersebut bukanlah hasil kesepakatan bersama, melainkan janji sepihak yang belum pernah dituangkan dalam dokumen resmi yang mengikat secara hukum.
"Maka sangat wajar apabila kami memandang janji tersebut sebagai pepesan kosong, terlebih tidak disertai dengan langkah konkret atau timeline yang dapat dipertanggungjawabkan," ucap kuasa hukum Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Gallery West Residence dan AKR Office Tower, Putri Sekarlangit, saat dihubungi, Jumat (20/6/2025)
Tari berharap pengembang memiliki itikad baik dengan menuangkan komitmennya dalam kesepakatan resmi.
"Jika memang AKR Land berkomitmen bahwa AJB akan dilaksanakan paling lambat 2028, seharusnya dituangkan dalam bentuk addendum PPJB atau kesepakatan tertulis resmi yang ditandatangani bersama para pemilik unit," ujarnya.
Warga juga menyoroti ketidakjelasan tagihan PBB yang selama bertahun-tahun dilakukan pengembang tanpa perincian atau dokumen pendukung.
Pasalnya, menurut Putri, tagihan tersebut tidak disertai pertelaan, NPP (Nilai Perbandingan Proporsional), maupun dasar perhitungan yang sah, sehingga menimbulkan dugaan kuat bahwa penagihan dilakukan tanpa dasar yang valid.
"Penagihan (PBB) ini dilakukan tanpa unsur keterbukaan yang merugikan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral," pungkas Putri.
Saat diminta tanggapan terkait permasalahan yang terjadi, hingga berita ini ditulis pihak pengembang belum memberikan pernyataannya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya