Dark/Light Mode

Respons Aduan Pelayanan BPJS, DPRD DKI Minta RSUD Maksimalkan Anggaran BLUD

Jumat, 11 Juli 2025 22:07 WIB
Foto: Dok. Pribadi
Foto: Dok. Pribadi

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah warga Jakarta mengeluhkan buruknya pelayanan BPJS Kesehatan di beberapa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Antrean panjang, pelayanan lambat, hingga proses rujukan yang berbelit membuat pasien merasa tidak mendapat hak pelayanan yang layak.

Meski sudah menjadi peserta aktif BPJS, tak sedikit dari mereka yang terpaksa pulang tanpa penanganan maksimal karena keterbatasan fasilitas dan tenaga medis.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth menegaskan, RSUD sebagai fasilitas kesehatan milik pemerintah wajib memberikan pelayanan yang optimal dan tidak boleh menolak pasien BPJS dengan alasan apa pun.

"Saya sering menerima aduan bahwa beberapa RSUD di Jakarta tampak tidak ramah terhadap pasien BPJS. Ada yang dipersulit, bahkan ada yang ditolak dengan alasan administrasi atau ketiadaan kamar. Ini tidak boleh terjadi lagi di fasilitas kesehatan milik Pemerintah DKI Jakarta," tegas Kenneth dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kesehatan (UU Kesehatan), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 ayat (2), menegaskan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit, tidak boleh menolak pasien gawat darurat dengan alasan apa pun, termasuk masalah administrasi.

Dan penolakan pasien gawat darurat oleh rumah sakit dapat berakibat sanksi hukum, termasuk sanksi pidana, seperti yang diatur dalam Pasal 174 ayat (2) UU Kesehatan dan Pasal 190 UU Kesehatan.

Diingatkan Kenneth, RSUD dibangun dan dibiayai oleh uang rakyat. Maka sudah seharusnya mereka melayani rakyat dengan maksimal. Bukan justru malah membeda-bedakan pasien umum dan pasien BPJS, apalagi menolak melayani Pasien BPJS.

Baca juga : NasDem Usul Tata Ulang Anggaran Pendidikan

“Ini soal tanggung jawab sosial dan moral," tegas pria yang akrab disapa Bang Kent itu.

Untuk diketahui, di dalam Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD Serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2025, Dinas Kesehatan DKI mengusulkan peningkatan anggaran untuk beberapa RSUD.

Anggaran akan digunakan untuk pengadaan peralatan medis baru, perbaikan infrastruktur rawat inap, serta penguatan layanan gawat darurat, sebesar Rp 3.377.583.529.856. Lalu, anggaran pendapatan pelayanan RSUD di Jakarta senilai Rp 3.344.659.483.588.

Kent menyarankan, pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau pendapatan RSUD dari jasa layanan kesehatan di Jakarta yang nilainya lebih dari Rp 3 triliun itu, sebaiknya tidak digunakan untuk keperluan pengadaan dan perbaikan infrastruktur.

Seperti misalnya renovasi atau penambahan ruangan hingga membangun gedung.

Anggaran itu lebih baik dimaksimalkan untuk mendukung penguatan operasional dan harus menyentuh sektor pelayanan publik yang paling mendesak, salah satunya pelayanan kesehatan BPJS.

“Dana BLUD ini harus dikelola dengan baik, intinya kebutuhan dasar harus terpenuhi dulu,” sarannya.

“Kita harus bisa memprioritaskan warga Jakarta yang menggunakan BPJS dan RSUD harus jadi garda terdepan layanan kesehatan warga Jakarta, apalagi bagi masyarakat Jakarta tidak mampu pengguna BPJS,” sambung Kent.

Baca juga : Perluas Perlindungan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Ceger Gandeng Agen BRILink

Kent juga mendorong Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk meningkatkan pengawasan terhadap standar pelayanan di seluruh RSUD.

Dia meminta adanya sanksi tegas bagi rumah sakit yang melanggar prinsip universal health.coverage.

Diingatkannya, prinsip JKN adalah gotong royong. Pemerintah harus hadir dalam menjamin kesehatan warganya. RSUD sebagai ujung tombak pelayanan, tidak boleh abai.

“Kalau ada RSUD yang pilih-pilih pasien, menurut saya itu pelanggaran. Saya akan terus mengawal dan memastikan seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah tidak mengesampingkan hak-hak pasien BPJS," tegas Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI itu.

Kata Kent, RSUD sebagai fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah harus memberikan perlakuan yang setara antara pasien umum dan peserta BPJS.

Ia mengingatkan, anggaran RSUD juga bersumber dari dana publik yang wajib dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan terbaik.

Karena itu, tidak boleh ada lagi diskriminasi layanan kesehatan hanya karena pasien menggunakan BPJS. Pemerintah harus memastikan semua warga dilayani secara adil.

“Karena memang Pak Gubernur Pramono Anung menekankan sekali dan mendorong supaya RSUD di Jakarta ini bisa memberikan pelayanan yang prima dan meningkatkan standarnya menjadi rumah sakit Internasional," tegas Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDI Perjuangan Jakarta itu.

Baca juga : Anggota DPR Minta KKP Maksimalkan PNBP Dari Sektor Kelautan Dan Perikanan

Kent pun menyadari menyetarakan RSUD dengan rumah sakit Internasional itu tidak mudah. Untuk menuju ke arah itu, perlu perbaikan pelayanan, sehingga tidak ada lagi keluhan-keluhan masyarakat pada saat berobat.

"Jadi, jangan ada lagi alasan-alasan lah, khusus terkait pelayanan BPJS ini nanti mungkin kamarnya nggak ada lah, ini apa nggak ada lah, ini nggak bisa lah, itu nggak bisa. Saya berharap ke depannya jangan ada lagi drama drama seperti ini seperti contoh kamar penuhlah dan lain-lainnya," tuturnya.

Diingatkannya, meski program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan telah berjalan lebih dari satu dekade, kualitas pelayanan di tingkat fasilitas kesehatan daerah masih menjadi tantangan.

Dia berkomitmen akan terus mengawal anggaran kesehatan agar bisa lebih tepat sasaran, dan memastikan seluruh fasilitas kesehatan milik Pemerintah Daerah tidak mengesampingkan hak-hak pasien BPJS.

“Dengan adanya pengawasan dan evaluasi rutin, saya optimis kualitas layanan kesehatan di ibu kota bisa benar-benar dirasakan oleh seluruh warga Jakarta tanpa terkecuali," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.