Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Fraksi PAN Protes Nggak Dikasih Kesempatan Bicara Di Paripurna DPRD DKI
Jumat, 18 Juli 2025 20:24 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota DPRD Jakarta Astrid Kuya protes karena Ketua DPRD Jakarta Khoirudin tidak memberi kesempatan bagi anggota legislatif untuk menyampaikan hak pendapat dalam Rapat Paripurna, yaitu Penandatanganan MOU Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2025 pada Rabu (16/7/2025) lalu.
"Saya menyayangkan sikap arogansi dari ketua DPRD yang tidak mengindahkan interupsi anggota DPRD lainnya dan langsung menutup rapat secara sepihak, seperti ada yang di tutup-tutupi sehingga ingin sekali cepat-cepat menyelesaikan Rapat Paripurna tersebut," ujar Astrid dalam keterangannya usai rapat.
Ia menyebutkan seharusnya pimpinan DPRD Jakarta (Ketua DPRD) memberikan kesempatan bagi anggota legislatif untuk menyampaikan hak pendapat nya terkait berbagai masalah yang terjadi di tengah masyarakat.
"Kami Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional) pada kesempatan Rapat Paripurna ingin menyampaikan beberapa hal keresahan terjadi di masyarakat mengenai masalah Job Fair dan bahan pangan murah untuk penerima KJP Plus yang perlu diselidiki karena banyak kecurangan-kecurangan terjadi di lapangan," kata Astrid.
Baca juga : Grand Opening Cafe Kartika Bakery: Persembahan Cinta Para Istri Prajurit TNI
"Seperti link di buka jam 7, jam 7 lebih 3 menit sudah habis, dan ada joki bila ingin masuk ke dalam link tersebut, dan perlu adanya tambahan untuk bahan pangan murah tersebut, karena penerima bahan pangan murah tersebut tidak tepat sasaran dan kurang," ungkap Astrid.
Astrid merasa berbagai persoalan terkait pangan tersebut amat sangat penting dan perlu mendapat perhatian dari pihak eksekutif dan jajaran nya.
"Kami menyampaikan sesuai rapatnya, yaitu mengenai perubahan anggaran 2025, apalagi Rapat Paripurna dihadiri oleh Wakil Gubernur. Permasalahan yang ingin kami sampaikan di Rapat Paripurna merupakan aspirasi, suara masyarakat mengenai hajat hidup orang banyak," kata dia.
Sikap Ketua DPRD Jakarta M. Khoirudin yang mengabaikan interupsi sejumlah anggota legislatif DPRD Jakarta disebut Astrid tidak mengayomi anggota lainnya.
Baca juga : Prasasti Center Resmi Diluncurkan, Jadi Jembatan Pengusaha Dan Pemerintah
"Seharusnya sebagai Ketua DPRD harus mengayomi semua anggota DPRD lainnya, karena ini yang mau disampaikan adalah aspirasi masyarakat, jangan memperlakukan Anggota DPRD seperti tidak penting," tegasnya.
Penyampaian pendapat dari anggota DPRD dalam Rapat Paripurna ditegaskan Astrid adalah hak anggota untuk menyampaikan pandangan, saran, atau kritik terhadap suatu agenda atau kebijakan yang sedang dibahas dalam rapat tersebut.
"Ini merupakan bagian dari fungsi legislasi dan pengawasan yang dimiliki oleh DPRD. DPRD adalah Perwakilan Rakyat, bukan milik Ketua DPRD atau sekelompok orang saja," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2025 sebesar Rp91,86 triliun di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Baca juga : KPK Kantongi Lokasi Private Jet yang Diduga Hasil Korupsi Dana Operasional Papua
Rapat dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin didampingi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah, Rany Mauliani, Wibi Andrino dan Basri Baco. Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan MoU antara Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno dengan pimpinan DPRD DKI Jakarta. Hadir dalam rapat paripurna, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). [*]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya