Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Polda Metro Jaya Masih Temukan Pedagang Jual Beras di Atas HET
Senin, 10 November 2025 17:12 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Satgas Pengendalian Harga Beras Polda Metro Jaya menyebutkan masih ditemukan adanya penjual beras yang menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Satgas melakukan pengecekan pasar tradisional di luar dari titik pengecekan rutin, hasilnya masih ada yang melakukan pelanggaran," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya sekaligus koordinator Satgas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025 Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/11/2025).
Edy menjelaskan, untuk di Jakarta Barat dari 15 titik pengecekan ditemukan lima toko yang masih menjual beras premium di atas HET.
Baca juga : Pramono Usul Revitalitasi Kota Tua Dan Pembangunan RS Sumber Waras Jadi PSN
Kemudian, Jakarta Timur dari 15 titik pengecekan ditemukan 10 titik yang menjual beras premium di atas HET dan 15 titik menjual beras medium di atas HET serta dua titik menjual beras sphp diatas HET.
"Tangerang Selatan dari 15 titik pengecekan ditemukan satu titik yang menjual beras medium di atas HET. Selanjutnya, Bekasi Kabupaten dari 10 titik pengecekan ditemukan satu titik yang menjual beras premium di atas HET," beber Edy.
Kemudian, di Bekasi Kota, dari 15 titik pengecekan, ditemukan 5 titik yang menjual beras premium diatas HET dan 4 titik menjual beras medium di atas HET.
Baca juga : Polda Jabar Siapkan Sarana Hadapi Darurat Bencana
"Dari hasil kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) sebanyak 1.403 total sudah ada 2.404.606 Kg beras yang telah disalurkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Jumlah itu dilakukan sejak 27 Agustus hingga 8 November 2025," ucap Edy.
Edy menambahkan, Satgas Pengendalian Harga Beras Polda Metro Jaya terus bergerak ke lapangan untuk memastikan penjualan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan menjamin ketersediaan stok pangan tersebut untuk masyarakat.
Berdasarkan Kepbadan Nomor 299 Tahun 2025 (Beras Premium dan Medium) serta Perbadan Nomor 5 Tahun 2024 (Beras SPHP) untuk zona I Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, Sulawesi, harga beras premium senilai Rp14.900/kg lalu beras medium Rp13.500/kg dan beras SPHP seharga Rp12.500/kg.
Baca juga : Gelar Apel Jaga Jakarta, Pemprov DKI Bersiap-siap Hadapi Banjir
Edy menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengecekan rutin ke seluruh titik wilayah hukum untuk memastikan bahan pokok warga tersebut dijual sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.
"Pengawasan terhadap para pedagang atau pelaku usaha secara rutin agar tidak menjual berasmelebihi harga HET dan apabila selama batas waktu teguran masih menjual beras di atas HET akan ditindak lanjuti dengan memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha," tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya