Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sekretaris Komisi A Minta Kebakaran Gedung Terra Drone Diusut Tuntas
Selasa, 9 Desember 2025 21:58 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sekretaris Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Mujiyono menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah kebakaran di Gedung Terra Drone, Jakarta Pusat, yang menewaskan puluhan korban jiwa.
Mujiyono menyebut, insiden ini tragedi besar dan menjadi peringatan keras terkait Standar Keamanan dan keselamatan bangunan bertingkat.
“Setiap gedung bertingkat baik perkantoran maupun apartemen harus dipastikan memenuhi standar keselamatan. Tidak ada kompromi atas hal tersebut,” kata Mujiyono kepada RM.id, Selasa (9/12/2025).
Karena itu, dia mendorong dilakukan penelusuran apakah gedung tersebut memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang masih berlaku, dan apakah standar keselamatan bangunan, seperti sistem deteksi dini kebakaran, jalur evakuasi, hydrant, sprinkler, serta kelayakan struktur, terpenuhi atau tidak.
Baca juga : Pemprov DKI Tanggung Biaya Pengobatan Dan Pemakaman Korban Kebakaran Ruko Terra Drone
“SLF bukan hanya izin pendamping Izin Mendirikan Bangunan Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/PBG), tetapi bukti bahwa bangunan aman digunakan dan layak dihuni sesuai fungsi operasionalnya,” jelas dia.
Ketua Partai Demokrat DKI Jakarta ini juga mendesak insiden kebakaran ini diusut tuntas. Mujiyono bilang, Komisi A mendorong audit menyeluruh terhadap kepatuhan pengelola gedung terhadap standar keselamatan serta prosedur pemeliharaan sistem proteksi kebakaran.
“Pengawasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus dievaluasi, terutama Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (CKTR), serta Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat),” tegasnya.
Jika terbukti ada pelanggaran atau kelalaian, baik dari pihak pengelola maupun pihak yang seharusnya mengawasi, maka harus ada tindakan tegas. Diingatkan dia, penerbitan SLF bukan hanya sekedar formalitas.
Baca juga : Polri Buka Posko Antemortem Korban Kebakaran Ruko Terra Drone Di RS Kramat Jati
“SLF esensinya adalah memastikan gedung tersebut siap dan aman ditempati. Komisi A sudah berulang kali menegaskan bahwa pengecekan lapangan harus dilakukan secara berkala, bukan hanya saat penerbitan,” ucap dia.
Diungkap dia, banyak gedung lama yang beroperasi tanpa pembaruan SLF dan ini sangat berbahaya. Karena itu, Pemprov harus mengetatkan aturan Sistem Proteksi Kebakaran; audit sistem proteksi aktif dan pasif gedung bertingkat; kelayakan jalur evakuasi; Sertifikasi dan pelatihan petugas keamanan gedung; dan Pemeriksaan berkala instalasi listrik dan peralatan berpotensi bahaya.
“Ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi soal melindungi warga Jakarta yang bekerja dan beraktivitas di gedung-gedung tinggi setiap hari,” tegasnya.
Mujiyono menyebut Komisi A akan meminta rapat klarifikasi dengan Dinas CKTR, Gulkarmat serta instansi terkait untuk mengetahui secara pasti status SLF gedung dan hasil pemeriksaan teknis.
Baca juga : Menkop Apresiasi Kopkel Merah Putih Tukangkayu Kembangkan Produk Gula Dan Kopi
“Langkah pengawasan ke depan agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya