Dark/Light Mode

Buruh Gugat UMP 2026 Jakarta Ke PTUN, Pramono: Penetapan Sudah Sesuai PP 49

Selasa, 20 Januari 2026 10:20 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: Zahra/RM)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: Zahra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons terkait rencana serikat buruh yang akan menggugat besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Oh silakan aja, ini negara demokrasi," ujarnya di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Ia menilai, perbedaan pandangan terhadap kebijakan pemerintah adalah hal yang wajar dan dapat disalurkan melalui jalur hukum yang sah.

Baca juga : Bakal Gelar Musda, Hanura Jakarta Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD

Lebih lanjut, Pramono menjelaskan bahwa penetapan UMP DKI Jakarta 2026 telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Yang jelas Jakarta UMP-nya sudah diputuskan, dan itu berdasarkan PP no. 49," jelas Pramono. 

Menurut Pramono, keputusan UMP tersebut tidak diambil secara sepihak oleh pemerintah. 

Baca juga : Raker Dan Camp 2025, KAUMY Jakarta Mantapkan Kompas Organisasi

“Di dalam memutuskan UMP, antara buruh, pengusaha dan pemerintah Jakarta semuanya hadir, dan semuanya tanda tangan," katanya. 

Sebagaimana diketahui, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh berencana melayangkan gugatan lantaran keberatan dengan nominal upah yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Penetapan UMP Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876 dinilai kaum buruh belum mampu memenuhi 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi para pekerja.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.