Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tingkatkan Ketahanan, Pemprov DKI Didorong Bentuk BUMD Energi
Selasa, 31 Maret 2026 14:51 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan arah besar transisi energi melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) 2023–2050.
Dalam implementasinya, sejumlah target konkret telah dirancang, mulai dari peningkatan bauran Energi Baru Terbarukan (EBT), efisiensi energi, hingga elektrifikasi sektor transportasi dan rumah tangga.
Guru Besar Universitas Trisakti, Prof. Syamsir Abduh, menilai perlunya pembentukan atau penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor energi.
"Kalau Jakarta ingin serius menuju net zero emission 2050, harus ada entitas bisnis daerah yang fokus di sektor energi. Tanpa itu, implementasi akan tersebar dan kurang terkoordinasi," ujar Syamsir dalam keterangan resminya, Selasa (31/3/2026).
Baca juga : PAM Jaya Berharap Pemprov DKI Perluasan Zona Bebas Air Tanah di Jakarta
Sejumlah target konkret telah dipatok. Di sektor transportasi, elektrifikasi kendaraan ditargetkan minimal 10 persen pada 2030 dan melonjak menjadi 75 persen pada 2050.
Dia menegaskan, pembentukan BUMD Energi bukan sekedar opsi tetapi instrumen strategis untuk kedaulatan energi daerah, peningkatan PAD, optimalisasi potensi sumber daya lokal, dan akselerasi transisi energi.
Lebih lanjut, Syamsir menekankan bahwa kompleksitas target dalam RUED membutuhkan operator khusus yang mampu menerjemahkan kebijakan menjadi proyek nyata di lapangan.
:RUED itu blueprint. Tapi blueprint harus diterjemahkan ke proyek konkret: pembangunan pembangkit EBT, infrastruktur charging station, pengembangan hidrogen, sampai manajemen energi di gedung-gedung. Di sinilah BUMD Energi berperan," katanya.
Baca juga : Dinas Kehutanan Lampung Dan APHI Dorong Multiusaha Kehutanan Berbasis Lanskap
Ia menilai BUMD Energi dapat menjadi agregator investasi, pengelola proyek energi bersih, sekaligus mitra strategis pemerintah pusat dan swasta.
Perda RUED 2023–2050 sendiri telah menjadi landasan hukum bagi Pemprov DKI untuk memperkuat efisiensi energi dan air serta mempercepat transisi energi.
"Visinya sudah progresif. Tantangannya sekarang pada eksekusi. Tanpa struktur kelembagaan yang solid, target bauran EBT, elektrifikasi 75 persen, dan net zero 2050 akan sulit tercapai," tuturnya.
Pada akhirnya, pembentukan BUMD Energi dinilai bukan semata untuk kepentingan bisnis, melainkan bagian dari strategi jangka panjang dalam menjaga ketahanan energi dan keberlanjutan lingkungan Jakarta.
Baca juga : Ali Larijani: Dewan Kepemimpinan Sementara Iran Dibentuk Hari Ini
"Energi itu urusan strategis. Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional tidak boleh setengah hati," imbuhnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya