Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Selama WFH Setiap Jumat
ASN Dipantau Via HP, Yang Ke Cafe Disanksi
Rabu, 8 April 2026 06:25 WIB
Sebelumnya
“WFH harusnya di rumah. Kalau ada yang WFC atau di tempat lain, pasti ada sanksi tegas,” ujar Pram usai rapat pimpinan Pemprov DKI, Rabu (1/4/2026).
Pram menjelaskan, kini ada dua hari dengan pengaturan khusus bagi ASN Pemprov DKI. Yakni, Rabu sebagai hari penggunaan transportasi umum dan Jumat sebagai hari WFH.
Namun, tidak semua ASN bisa mengikuti kebijakan ini. Sejumlah pejabat struktural serta petugas layanan publik, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), tetap bekerja seperti biasa.
Untuk pegawai administratif, Pemprov DKI akan mengatur proporsi WFH dengan kisaran 25 hingga 50 persen. Dia juga menegaskan, ASN yang menjalani WFH dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Kebijakan ini, diharapkan dapat menekan biaya operasional, termasuk konsumsi BBM.
Baca juga : PSG Vs Liverpool, Alarm Bahaya Di Paris
Selain itu, Pemprov DKI mem berikan fasilitas transportasi umum gratis bagi ASN guna mendorong peralihan dari kendaraan pribadi ke transportasi publik. “Kalau mau naik transportasi umum, gratis. Tidak ada alasan untuk tidak memanfaatkan,” tegasnya.
Pram menegaskan, pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi bagi ASN yang tidak patuh terhadap aturan. “Kalau melanggar, pasti ada tindakan tegas,” pungkasnya.
ASN Dipantau Melalui HP
Untuk memastikan WFH berjalan sesuai tujuan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam arahannya, Tito menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak boleh disalahgunakan menjadi kesempatan memperpanjang waktu libur. Karena, ASN harus tetap menjalankan tugasnya secara optimal, meskipun bekerja dari luar kantor.
Baca juga : Kariernya Di MotoGP Meredup, Marquez Disuruh Pensiun Dini
Untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan, pengawasan akan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi geo-location, seperti yang pernah diterapkan saat pandemi Covid-19. Dengan sistem ini, keberadaan ASN dapat dipantau selama jam kerja berlangsung.
“Untuk mengetahui apa kah benar-benar melaksanakan WFH, ASN harus mengaktifkan handphone mereka, sehingga dapat diketahui lokasinya melalui geo-location,” ucap Tito, Kamis (2/4/2026).
Meski begitu, kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN. Pegawai yang berkaitan langsung dengan layanan publik, tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Layanan tersebut mencakup sektor kedaruratan, ketertiban umum, kebersihan, persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga pendapatan daerah.
Baca juga : Pesan Damai Menggema Dari Permukiman Warga
Camat dan lurah juga termasuk yang tidak boleh WFH. Mereka tetap harus hadir dan menjalankan tugas dari kantor, demi memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Menurut Tito, dalam dua bu lan ke depan, pelaksanaan WFH akan dikaji untuk melihat efektivitasnya, terutama dalam mendukung efisiensi energi dan kinerja ASN.
Selanjutnya, Pemerintah Daerah juga akan diminta menyampaikan laporan rutin setiap bulan, terkait dampak dan efisiensi yang dihasilkan dari kebijakan tersebut.
Dengan evaluasi berkelanjutan, Pemerintah berharap, transformasi budaya kerja ini, membawa perubahan positif, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. [DRS/RAA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya