Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Edukasi Dan Pencegahannya Harus Diperkuat
Risiko Penularan HIV/AIDS Di DKI Jakarta Masih Tinggi
Rabu, 22 April 2026 06:25 WIB
Sebelumnya
Dalam pengungkapan tersebut, tim Unit 2 Subdit 1 yang dipimpin Kompol Indah Hartantiningrum mengamankan seorang terduga pelaku berinisial R (25) di kawasan Senen.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah unit apartemen di Salemba yang dijadikan lokasi produksi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti. Di antaranya tembakau sintetis siap edar, ganja, serta bahan baku berupa bibit tembakau sintetis.
Baca juga : Wolves Degradasi, Pemilik Fokus Esport
Selain itu, polisi mengamankan sejumlah peralatan produksi seperti kompor listrik, bejana, botol alkohol, dan alat semprot.
Petugas juga menemukan kemasan siap pakai, plastik klip, serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk proses pengemasan dan distribusi.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum menyampaikan, barang bukti yang diamankan meliputi bibit tembakau sintetis seberat 235 gram, dan sekitar 5 kilogram tembakau sintetis hasil produksi.
“Selain itu, bahan dan alat pendukung lainnya yang diamankan adalah alkohol, botol kaca kemasan, dan kompor listrik,” jelas Indah.
Baca juga : Bunga Zainal, Nangis Dituding Pelit Sama Ortu
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga memasarkan produknya melalui media sosial, yang akhirnya mempertemukan penjual dan pembeli secara langsung.
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di Indonesia, tembakau sintetis digolongkan sebagai Narkotika Golongan I, yang artinya ilegal, berbahaya, dan hanya boleh digunakan untuk tujuan penelitian.
Pengguna atau pengedarnya dapat dikenai sanksi pidana berat, sesuai Undang-undang (UU) Narkotika Nomor 35.
Baca juga : Kloter Pertama Tiba Besok di Madinah, Jemaah Haji Pakai Fasilitas Fast Track
Tembakau sintetis, yang sering disebut sinte atau tembakau gorila, adalah salah satu narkotika jenis baru. Bukan daun tembakau alami. Melainkan, tembakau kering yang disemprotkan campuran bahan kimia kannabinoid sintetis. [DRS/IMK]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya