Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Disegel Dishub, Area Parkir Blok M Square Kantongi Rp 100 Juta Perhari
Selasa, 12 Mei 2026 08:49 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pantauan RM.id di kawasan Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026), menunjukkan proses penyegelan fasilitas parkir dilakukan langsung oleh jajaran Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan diawasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta.
Dalam pantauan di lokasi, petugas terlihat memasang pita kuning bertuliskan “UP Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta” di area pintu masuk parkir.
Papan pengumuman penghentian sementara kegiatan pungutan biaya parkir juga dipasang di mesin gerbang parkir. Dalam surat tersebut tertulis "MENGHENTIKAN SEMENTARA KEGIATAN PUNGUTAN BIAYA PARKIR" di Gedung Blok M Square yang berlokasi di Jalan Melawai V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Meski dilakukan penyegelan, aktivitas kendaraan roda dua masih tampak keluar masuk area parkir. Sejumlah petugas Dishub berjaga di sekitar gerbang parkir untuk memastikan situasi tetap kondusif. Penyegelan ini pun menjadi perhatian pengunjung dan masyarakat yang berada di kawasan Blok M.
Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Masdes Arouffy memastikan pihaknya langsung mengambil alih operasional parkir di kawasan Blok M Square setelah penghentian sementara operator lama dilakukan.
“Jadi setelah kegiatan penghentian sementara kegiatan oleh operator parkir di lokasi ini, kami Unit Pengelola Perparkiran Dishub Pemprov DKI Jakarta akan mengambil alih operasional penyelenggaraan perparkirannya,” kata Massdes di Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
Baca juga : Jadi Plt Dirjen, Terdakwa Pemerasan K3 dapat Jatah Bulanan Rp 20 Juta dari PJK3
Ia menjelaskan bahwa sistem parkir lama saat ini telah dinonaktifkan sehingga operator sebelumnya tidak lagi memiliki kewenangan menjalankan operasional parkir di lokasi tersebut.
“Secara sistem saat ini dihentikan. Artinya sejak operator mereka tidak lagi berwenang untuk menyelenggarakan operasional,” ujarnya.
Meski demikian, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan selama masa transisi berlangsung. Untuk sementara waktu, kendaraan yang masuk ke kawasan Blok M Square tidak dikenakan biaya parkir karena sistem pembayaran masih dalam proses pembaruan.
“Oleh karenanya untuk sementara dalam masa transisi ini sistem gate ini belum memungut pembayaran,” jelasnya.
Dia mengatakan pihaknya segera melakukan peningkatan sistem parkir agar dapat kembali beroperasi dengan sistem baru yang dinilai lebih transparan dan mampu memaksimalkan potensi pendapatan daerah.
“Malam ini kami segera upgrading sistemnya agar diharapkan besok sudah bisa berfungsi dengan sistem yang baru yang bisa memaksimalkan potensi pendapatan dari parkir di kawasan ini,” katanya.
Baca juga : Klub Arab Saudi Rayu Mo Salah Gaji Rp1,9 Triliun
Untuk mengantisipasi adanya pungutan liar selama masa transisi, Dishub DKI Jakarta bersama aparat gabungan melakukan pengawasan langsung di lapangan, khususnya di area jalan lingkungan sekitar lokasi parkir.
“Dalam hal jika didapati oknum-oknum yang masih mengutip biaya parkir dalam masa transisi ini, kami akan tindak berikan sanksi bersama jajaran instansi terkait sesuai ketentuan sesuai hukumnya,” tegas Massdes.
Lebih lanjut, Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, juga terlihat berada di lokasi bersama sejumlah pejabat terkait untuk melakukan pengecekan langsung terhadap fasilitas parkir yang diduga dikelola tanpa izin tersebut.
“Berdasarkan temuan Pansus, operator parkir Best Parking diduga menjalankan pengelolaan parkir tanpa mengantongi izin sejak tahun 2023,” kata Jupiter.
Tak hanya dugaan parkir ilegal, pengelola gedung Blok M Square juga disebut belum memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama kurang lebih lima tahun terakhir.
“Ini tentu menjadi perhatian serius karena kewajiban pajak merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha,” tegas Jupiter.
Baca juga : Baru 3 Bulan Menjabat, Kajari HSU Sudah Kantongi Rp 1,3 M
Berdasarkan informasi yang diperoleh Pansus, potensi pendapatan parkir di kawasan Blok M Square diperkirakan mencapai lebih dari Rp 100 juta per hari. Nilai tersebut dinilai sangat besar dan seharusnya dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD DKI Jakarta.
Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta sebelumnya juga telah merekomendasikan agar seluruh operator parkir yang tidak memiliki izin tidak lagi diberikan izin operasional oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Ini merupakan langkah kami agar tidak ada lagi operator nakal yang mengambil uang masyarakat secara ilegal,” katanya.
Jupiter mengungkapkan, rekomendasi Pansus Tata Kelola Perparkiran sebenarnya telah dibacakan dan disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta sejak November 2025 bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Namun hingga kini, praktik parkir ilegal masih ditemukan di lapangan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya