Dark/Light Mode

Jadi Plt Dirjen, Terdakwa Pemerasan K3 dapat Jatah Bulanan Rp 20 Juta dari PJK3

Kamis, 7 Mei 2026 14:23 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Fahrurozi, mengaku menerima jatah uang Rp 20 juta per bulan setelah dilantik menjadi pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Binwasnaker dan K3. Total uang yang diterimanya mencapai Rp100 juta selama empat bulan.

Pengakuan tersebut disampaikan Fahrurozi saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Menurut Fahrurozi, uang tersebut berasal dari sejumlah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) sebagai bentuk "ucapan terima kasih".

Ia menjelaskan, dirinya dilantik sebagai Plt Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Mei 2024. Sebulan kemudian, ia mulai menerima uang dari Hery Sutanto yang saat itu menjabat Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker periode 2021–Februari 2025.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp340 Juta Ke Keluarga Korban KRL

Pemberian uang dilakukan rutin dengan nominal Rp 20 juta per bulan mulai Juni hingga September 2024.

“Jadi, ini setiap bulan setelah Saudara dilantik jadi Plt Dirjen, Saudara terima dari Pak Hery Sutanto. Total Rp100 juta?” tanya jaksa di persidangan.

“Betul,” jawab Fahrurozi.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa, rincian uang yang diterima Fahrurozi yakni Rp 20 juta pada Juni 2024, Rp 40 juta pada Juli 2024, Rp 20 juta pada Agustus 2024, dan Rp 20 juta pada September 2024.

Baca juga : Dirut PT Karabha Didakwa Suap Pejabat PN Depok Rp 850 Juta

Namun, Fahrurozi berdalih saat menerima uang tersebut dirinya belum mengetahui bahwa dana itu berasal dari hasil pemerasan terhadap sejumlah PJK3.

Ia mengaku baru mengetahui asal-usul uang tersebut setelah menanyakannya langsung kepada Hery pada Oktober 2024.

“Pada saat pemberian saya tidak tahu. Tapi setelah saya tanyakan ke Pak Hery pada bulan Oktober 2024, baru saya tahu bahwa itu adalah uang terima kasih dari PJK3,” ucap Fahrurozi.

Dalam perkara ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebelas orang sebagai terdakwa, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Baca juga : Momen Keakraban Prabowo dan Putin Saat Antar Kepulangan dari Rusia

Para terdakwa didakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker dengan total nilai mencapai Rp 6,5 miliar. Jaksa juga menyebut Noel turut diperkaya sebesar Rp 70 juta.

Selain itu, Noel didakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari salah satu terdakwa, Irvian Bobby Mahendro.

Menurut jaksa, sejak Januari 2021 hingga Agustus 2025, para terdakwa menerima uang hasil pemerasan secara bertahap hingga miliaran rupiah.

Dana tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk Noel yang disebut menerima Rp 3 miliar serta motor Ducati.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.