Dark/Light Mode

PSBB Berlaku Jumat, Angkutan Umum Pangkas Kapasitas Penumpang dan Jam Operasi

Selasa, 7 April 2020 22:22 WIB
Anies Baswedan (Foto: Istimewa)
Anies Baswedan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) di ibu kota akan berlaku mulai Jumat pekan ini. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengungkapkan, sektor transportasi akan mengalami pembatasan. Termasuk, transportasi umum atau publik. 

"Kapasitasnya turun 50 persen. Jadi, kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang dalam bus," ujar Anies, di Balai Kota, Selasa malam (7/4).

Baca juga : Polda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Penutupan Jalur Transportasi di DKI

Selain membatasi kapasitas transportasi umum, Anies juga memangkas jam operasionalnya. Hanya menjadi 12 jam, mulai pukul 06.00 sampai 18.00. "Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta," beber eks Mendikbud itu. 

Bagaimana dengan ojek online? Dalam PSBB disebut, transportasi roda dua tidak diperbolehkan mengangkut penumpang. Hanya barang. 

Baca juga : Jumat, Warga DKI Punya Wakil Baru Pendamping Anies?

Yang dia pastikan, pengangkutan logistik tidak dibatasi. "Kita tidak membatasi kegiatan logistik karena kita ingin agar masyarakat kebutuhan-kebutuhannya terpenuhi tetapi prinsip pembatasannya (penumpang) kita ikuti," ucapnya.

Soal kendaraan pribadi, Anies bilang, dapat berkegiatan seperti biasa. Tidak ada jam operasional. Namun, jumlah penumpang dibatasi untuk menerapkan physical distancing. "Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa tetapi harus ada physical distancing. Artinya, kendaraan-kendaraan itu jumlah penumpang per kendaraannya supaya dibatasi. Tetapi secara umum tidak dilarang," jelas Anies. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.