Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Selama PSBB, Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Ada Penutupan Jalan

Rabu, 8 April 2020 13:57 WIB
Ilustrasi lalu lintas di sekitar Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Ilustrasi lalu lintas di sekitar Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya memastikan tidak ada penutupan jalan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta. Penerapan PSBB mulai berlaku Jumat (10/4) hingga 14 hari ke depan.

“Tidak ada (penutupan jalan). Kan PSBB, physical distancing bukan lockdown atau karantina,” tegas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Rabu (8/4).

Baca juga : Politisi Senayan Ingatkan Jangan Ada Monopoli Impor Buah Dan Sayur

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo juga memastikan tidak akan ada penutupan jalan selama penerapan PSBB yang bertujuan mencegah penyebaran virus Corona baru penyebab Covid-19. “Tidak ada penutupan jalan di Jakarta, dari dan ke Jakarta,” kata Syafrin.

Dalam konferensi pers, Selasa (7/4) malam, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI Jakarta tidak melarang kendaraan pribadi selama penerapan PSBB. Meski demikian, ia meminta masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi wajib melakukan physical distancing.

Baca juga : Selama PSBB, Warga Jabodetabek Dapat Bantuan Pangan Dari Pemerintah Pusat

Anies menyatakan Pemprov DKI Jakarta hanya akan membatasi kendaraan umum yang beroperasi di Ibu Kota. Transportasi umum akan dibatasi jumlah penumpang dan jam operasional.

Untuk jumlah penumpang, transportasi umum hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas masing-masing. Artinya, transportasi umum tak diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh.

Baca juga : Dukung PSBB, Menag Dorong Gerakan Ziswaf Bantu Sesama

Anies menyatakan penerapan PSBB di Ibu Kota mulai berlaku pada Jumat 10 April 2020. Anies juga meminta warga Jakarta untuk mematuhi penerapan PSBB dalam menanggulangi penyebaran virus corona. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.