Dark/Light Mode

Pramono Belum Putuskan Kenaikan Tarif Parkir Jakarta, Masih Tunggu Kajian

Sabtu, 22 Agustus 2026 21:50 WIB
Parkir Liar di Selong, Kebayoran Baru, Jaksel. (Foto: Randy/RM)
Parkir Liar di Selong, Kebayoran Baru, Jaksel. (Foto: Randy/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka -

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan belum mengambil keputusan terkait wacana penyesuaian atau kenaikan tarif parkir kendaraan di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini masih menunggu hasil pembahasan serta kajian mendalam sebelum mengetok kebijakan tersebut.

“Jadi sudah ada usulan untuk revisi mengenai tarif parkir. Secara jujur saya menyampaikan, sampai hari ini saya belum memutuskan,” kata Pramono di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/8/2026).

Kewenangan Gubernur dan Pembahasan di DPRD

Baca juga : Sampah Menggunung di Koja Viral, Pramono Semprot Swasta Pembuang Sembarangan

Pramono menjelaskan bahwa penetapan kenaikan tarif parkir memang berada di bawah kewenangan regulasi Gubernur DKI Jakarta. Meski demikian, pihaknya tetap mencermati proses yang sedang berjalan di legislatif.

“Karena kebetulan untuk menaikkan tarif parkir adalah kewenangan Gubernur. Walaupun kemudian seperti diketahui teman-teman sekalian, DPRD Provinsi DKI Jakarta juga ada Panitia Khusus (Pansus) tentang perparkiran,” lanjutnya.

Lewat keberadaan Pansus Perparkiran tersebut, berbagai masukan dan pertimbangan akademis maupun lapangan terus diserap oleh pemerintah daerah.

Hampir 14 Tahun Tarif Parkir Tak Disesuaikan

Baca juga : Heboh Matel Diduga Gesek Nomor Rangka Mobil di GBK, Pramono Anung Angkat Bicara!

Salah satu dasar munculnya usulan revisi ini adalah masa berlaku tarif parkir saat ini yang dinilai sudah cukup lama tidak mengalami penyesuaian.

“Beberapa usulan sudah disampaikan dan memang di Jakarta ini sudah hampir 14 tahun tarif parkir belum pernah naik atau disesuaikan. Tapi saya belum memutuskan sampai hari ini,” tegas Pramono.

Sebelumnya, beredar wacana penyesuaian tarif parkir di Jakarta. Dalam usulan yang tengah dibahas, tarif parkir sepeda motor dirancang berada di kisaran Rp 3.000 hingga Rp 15.000 per jam. Sementara untuk kendaraan roda empat (mobil), tarif yang diusulkan berada pada rentang Rp 6.000 hingga Rp 60.000 per jam.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.