Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Pemerintah Kudu Waspadai Gelombang Mudik Besar-besaran Dua Hari Ke Depan
Rabu, 22 April 2020 10:37 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno meminta pemerintah mewaspadai gelombang mudik besar-besaran dalam dua hari ke depan.
Menurutnya, pergerakan masyarakat yang nekat mudik dalam skala besar sangat mungkin terjadi sebelum aturan pelarangan mudik resmi diberlakukan.
“Menjelang larangan mudik 24 April, perlu diwaspadai mudik awal atau eksodus besar-besaran, bisa menggunakan angkutan umum atau angkutan sewa berpelat hitam," ujarnya di Jakarta, Rabu, (22/4).
Baca juga : Basarah: Waspadai Gangguan Keamanan di Tengah Pandemi Covid-19
Djoko mengatakan, fenomena itu bisa terjadi karena sampai saat ini pemerintah belum memberlakukan pembatasan jumlah penumpang bagi kendaraan ke luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Adapun, kata dia, pembatasan jumlah penumpang hanya berlaku di dalam zona pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Selain itu, Djoko mengingatkan pemerintah untuk tidak saja mengawasi kemungkinan adanya gelombang mudik lebih awal dari Jabodetabek. Namun juga kota-kota besar lainnya.
“Pelarangan mudik dapat diterapkan berdasarkan batasan wilayah aglomerasi, seperti Jabodetebek, Malang Raya, Bandung Raya, Kedungsepur, Gerbangkertasusila, Banjarbakula, Mebidang, Barlingmascakeb. Sekarang mobilitas penduduk sudah menyebar dalam kawasan aglomerasi," jelasnya.
Baca juga : Ke Pemerintah, Pak JK Kasih Wejangan Keras
Di sisi lain, agar kebijakan ini efektif, Djoko menegaskan, harus diberikan sanksi hukum bagi yang melanggar mudik tahun ini. Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyatakan, bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana paling banyak Rp 100 juta.
“Jika aturan ketat itu bisa menahan laju pemudik yang belum mudik, pemerintah harus menyiapkan kompensasi. Apabila selama ini ada anggaran mudik gratis untuk pekerja sektor informal, anggaran itu kali ini bisa dialokasikan untuk pengadaan sembako guna membantu masyarakat peserta mudik gratis yang tidak bisa pulang," tuturnya.
Hasil survei Balitbang Perhubungan, Provinsi Jawa Tengah merupakan daerah terbesar tujuan pemudik, yakni 24,2 persen. Berikutnya Provinsi Jawa Timur (23,8 persen), Provinsi Jawa Barat (12,7 persen), Wilayah Jabodetabek (6,3 persen) dan sisanya 33 persen ke daerah lain di Indonesia.
Baca juga : Waspada, Cakada Bisa Tertular dan Menulari Warga
Di Jawa Tengah, total kedatangan migran ke desa selama periode 26 Maret - 21 April 2020 sudah mencapai 653.813 orang. Tertinggi pada 30 Maret, yaitu 114.992 pemudik. Jumlah pemudik menggunakan angkutan umum sebanyak 565.965 orang. Ada selisih 87.848 orang ke desa yang menggunakan sepeda motor, kendaraan pribadi atau kendaraan sewa.
Pemudik menggunakan angkutan umum menggunakan bus (lewat terminal) 347.551 orang (61 persen), kereta api (stasiun) 169.760 orang (30 persen), pesawat udara (bandara) 44.004 orang (8 persen) dan kapal laut (pelabuhan) 4.650 orang (1 persen). Ada kecenderungan pemudik makin menurun baik menggunakan jalan, KA, pesawat udara maupun kapal laut.
Lima besar daerah tujuan pemudik di Jateng adalah Kabupaten Brebes (76.016 orang), Kabupaten Banyumas (73.468 orang), Kabupaten Pemalang (58.517 orang), Kabupaten Tegal (48.826 orang) dan Kabupaten Wonogiri (43.100 orang). [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya