Dark/Light Mode

Disdik DKI: 13 Juli Itu Hari Pertama Tahun Ajaran Baru, Bukan Menandai Kembali ke Sekolah

Kamis, 28 Mei 2020 16:26 WIB
Nahdiana (kanan). (Foto: Istimewa)
Nahdiana (kanan). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menegaskan, pembukaan sekolah dilaksanakan apabila situasi dan kondisi terkait Covid-19 sudah dinyatakan aman. Pembukaan juga tetap mengikuti protokoler kesehatan.

Disdik DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 467 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021. Dalam surat tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa yang diatur adalah Hari Pertama Sekolah yaitu pada 13 Juli 2020. Tanggal tersebut menandai dimulainya tahun ajaran baru, bukan menandai kembalinya siswa untuk belajar di sekolah, setelah sejak 16 Maret 2020 siswa belajar dari rumah.

Baca juga : Komisioner KIP: Sektor Pertanian Perlu Dukungan Menghadapi Pandemi

"Perlu dipahami oleh publik secara umum, dan para orang tua siswa pada khususnya, bahwa kegiatan sekolah itu bukan hanya yang dilakukan dalam bentuk tatap muka di area bangunan sekolah. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) juga masuk dalam kriteria kegiatan sekolah," ungkap Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, Kamis (28/5).

Kalender Pendidikan berfungsi sebagai kerangka acuan kerja bagi seluruh unit di bawah Disdik DKI Jakarta dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Kalender Pendidikan tersebut menjadi acuan bersama serta aturan yang selalu dikeluarkan agar setiap unit di bawah Disdik DKI Jakarta dapat melakukan perencanaan yang matang dalam mempersiapkan kegiatan belajar mengajar.

Baca juga : Di Triwulan I, PDB Pertanian Mengalami Kenaikan

Sebelumnya, Disdik Provinsi DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 43/SE/2020 tentang Perpanjangan Pembelajaran Jarak Jauh pada Masa PSBB, pada 23 April, 5 hari sebelum dikeluarkannya SK Nomor 467 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021. Dalam Surat Edaran tersebut, digarisbawahi bahwa kegiatan tatap muka yang dilakukan di area sekolah akan menyesuaikan dengan pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta yang akan diputuskan Gubernur DKI Jakarta.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun pedoman pelaksanaan kenormalan baru, baik itu untuk kegiatan belajar mengajar, ekonomi, hingga sosial. Seluruhnya akan tetap mengacu pada protokoler kesehatan agar kasus Covid-19 tidak kembali meningkat di Jakarta. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.