Dark/Light Mode

Bolehkan Reklamasi Ancol-Dufan 155 Ha

Anies Kembali Menuai Badai

Minggu, 28 Juni 2020 06:19 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Sketsa: Iyong/RM)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Sketsa: Iyong/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anies Baswedan kembali menuai badai. Kali ini, gara-garanya Gubernur DKI Jakarta itu membolehkan reklamasi Ancol dan Dufan seluas 155 hektare (ha). Padahal, janji kampanye Anies dulu akan setop reklamasi.        

Izin reklamasi Ancol dan Dufan itu tertuang dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan lebih kurang 35 ha dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol lebih kurang 120 ha.         

Kepgub tersebut ditandatangani Anies 24 Februari lalu. Ini merupakan tindaklanjut dari surat permohonan yang diajukan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) 12 Februari 2020 lalu, tentang permohonan penerbitan izin pelaksanaan perluasan kawasan.      

Baca juga : Demokrat Sesalkan Kedatangan 156 TKA China di Kendari

Karena sudah mendapat restu dari Anies, pengelola PJA diminta menyiapkan kajian teknis sebelum menggarap proyek  itu. Pertama, kajian penanggulangan banjir yang terintegrasi. Kedua, kajian dampak pemanasan global. Ketiga, kajian perencanaan pengambilan material perluasan  kawasan. Keempat, kajian perencanaan  infrastruktur/prasarana dasar. Kelima, analisa mengenai dampak lingkungan. Terakhir, kajian lainnya yang diperlukan.      

Kepgub ini juga menyebutkan tentang pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan  pematangan lahan hasil perluasan kawasan. Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan  peraturan perundang-undangan.      

“Pada diktum ketigabelas disebutkan bahwa izin perlaksanaan perluasan berlaku untuk jangka waktu tiga tahun. Jika selama jangka waktu tersebut pelaksanaan perluasan belum juga selesai, Pemprov DKI akan meninjau ulang izinnya,” tambahnya.      

Baca juga : Soal Reklamasi Pulau H, MA Menangkan Gubernur DKI

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengecam kebijakan Anies. Menurut mereka, izin perluasan reklamasi untuk kawasan rekreasi di Pantai Ancol merupakan ironi. Mengingat Anies pernah berjanji akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta. “Tapi faktanya malah memberikan  izin kepada PT Pembangunan Jaya Ancol. Sebelumnya juga mengeluarkan lebih dari 900 IMB untuk bangunan di Pulau D yang konsesinya dimiliki oleh  PT Kapuk Niaga Indah.” ingat Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati kepada wartawan, Jumat (26/6).      

Kepgub ini, sambungnya, memiliki Parahnya lagi, seperti diakui Susan, pemberian izin reklamasi untuk perluasan kawasan rekreasi di Pantai Ancol hanya  akan memperkuat praktik komersialisasi kawasan pesisir Teluk Jakarta. Selain itu, pemberian izin reklamasi jelas-jelas  akan mendorong kerusakan kawasan  perairan Ancol, serta kawasan tempat  pengambilan material pasir untuk bahan  pengurukan.         

Senada dengan Susan, Anggota Komisi A DPRD DKI Fraksi PDIP Agustina Hermawan alias Tina Toon,  menyayangkan sikap yang diambil mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu. Dia menilai masih banyak  prioritas kerja yang harus dibereskan Anies daripada mengizinkan reklamasi di kawasan Ancol.  Dia mengungkapkan kebijakan Anies ini akan sia-sia. Sebab tidak semua warga Jakarta yang bisa menikmati wisata yang ada di Ancol dan Dufan. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.