Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Lawan Anies Soal Reklamasi

Di Pengadilan, Para Naga Berjaya

Kamis, 14 Mei 2020 05:48 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Mohamad Qori/RM)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Mohamad Qori/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah kalah di tingkat pertama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali kalah di tingkat banding soal penghentian izin pulau reklamasi. Anies diminta mengizinkan lagi pengembang garap pulau reklamasi. Di pengadilan, para naga berjaya.

Keputusan Anies yang digugat adalah Keputusan Gubernur (Kepgub) No 1409 tahun 2018 yang berisi pencabutan izin 13 pulau reklamasi. Ketiga belas pulau itu adalah A, B, E, F, H, I, J, K, l, M, O, P, dan Q. Empat pengembang, yakni PT Jaladri Kartika Pakci (Pulau I), PT Taman Harapan Indah (Pulau H), PT Agung Dinamika Perkasa (Pulau F), dan PTManggala Krida Yudha (Pulau M), menggugatnya ke PTUN.

Pengembang Pulau I dan F adalah anak perusahaan PT Agung Podomoro Land. Sementara pengembang pulau H adalah anak usaha PT Intiland Development tbk.

Baca juga : Pengusaha Girang, Buruh Kejang-kejang

Majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan untuk Pulau I, H, dan F. Sementara Pulau M ditolak. Anies kemudian mengajukan banding. Namun, Majelis Hakim PTUN menolak banding yang diajukan Anies atas putusan PTUN yang mengabulkan guga tan PT Jaladri Kartika Pakci selaku pengembang Pulau I. “Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha negara Jakarta nomor: 113/G/2019/PTUN. JKT. tanggal 11 De sember 2019 yang dimohonkan banding,” ujar Hakim Ketua, Sulistyo, membacakan putusan banding pada 28 April lalu seperti dikutip dalam laman PTUN Jakarta, kemarin.

Atas putusan itu, Kepgub 1409/2018 yang berkaitan dengan Kepgub 2269 /2015 dinyatakan batal. Dengan begitu, Anies harus memproses dan menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan reklamasi atas Pulau I. “Yang telah dimohonkan oleh Penggugat melalui Surat no. 001/GEN/JKP/ VIII/2018 tanggal 30 Agustus 2018 perihal Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Dalam Diktum Kesebelas Surat Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I no. 2269 Tahun 2015,” tutur hakim.

Anies juga kalah dalam gugatan perpanjangan izin reklamasi pulau G, yang pengembangnya, PT Muara Wisesa Samudra, juga merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land. Pulau G tidak termasuk dalam 13 pulau yang izinnya dicabut. Tapi permohonan perpanjangan izin reklamasi Pulau G yang diajukan PT Muara Wisesa Sa mudra pada 27 november 2019, tidak kunjung diterbitkan Anies.

Baca juga : Longsor Di Polman Sulbar Tewaskan Tiga Orang Warga

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Ilham yang didampingi dua hakim anggota, Roni Erry Saputro dan Indah Mayasari yang mengetok putusan itu pada 30 April memerintahkan Anies segera menerbitkan izin perpanjangan reklamasi bagi Pulau yang kini bernama Pantai Bersama itu.

Terpisah, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mempertimbangkan, mengajukan Peninjauan Kembali alias PK atas putusan tersebut. “Langsung ke PK. Saya akan konsultasi dulu ke Pak Gubernur untuk PK atau enggak,” ujar Yayan, kemarin.

Warganet alias netizen ramai mengomentari kekalahan Anies oleh para pengembang ini. “Waduh, pak Anies kalah sama para pengembang pulau reklamasi. Keok! Para naga yang berjaya di Pengadilan,” cuit @Alsnnugrahaa. Akun @nganggurKomen menduga, Anies bakal puyeng lawan para bos reklamasi itu. “Juragan 021 bakal pening lawan bos reklamasi,” komentarnya.

Baca juga : Evaluasi Lagi Pelatihan Online Kartu Prakerja

Akun @asong66 meminta Anies keluarkan keputusan baru, seperti Presiden Jokowi atas putusan tarif BPJS yang baru diketok MA. “Ya tinggal terbitkan SK baru, seperti tarif BPJS yang sudah diturunkan MA, tapi dinaikkan lagi oleh pemerintah dengan menerbitkan keputusan baru. Gi tu aja, nanti juga capek sendiri tuh pengembang,” saran dia.

Sementara @fathurdoaibu menyemangati Anies. “Meski kesempatan menangnya kecil, pak Anies harus tetap ikhtiar. Siapa tahu kan, bisa kaya kisah David vs Goliath,” selorohnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.