Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Didominasi Pelanggar Perorangan

Sejak 25 Juni, DKI Kantongi Total Denda PSBB Rp 1,1 M

Sabtu, 25 Juli 2020 12:14 WIB
Warga tak bermasker setor denda ke loket Bank DKI. (Foto: Satpol PP)
Warga tak bermasker setor denda ke loket Bank DKI. (Foto: Satpol PP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta aktif melakukan pengawasan hingga penegakan aturan di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menyatakan, pengawasan dilakukan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, serta penertiban perorangan yang tidak memakai masker. Sanksinya beragam, sesuai Pergub 51 Tahun 2020.

"Mulai teguran tertulis, kerja sosial, denda, hingga penyegelan. Untuk denda berupa uang akan kami setorkan melalui kas daerah," jelas Arifin dalam keterangannya, Sabtu (25/7).

Baca juga : Di Tengah Pandemi, Sinar Mas Land Kantongi Pendapatan Rp 1,5 T

Arifin menyampaikan hasil pengawasan dan penegakan protokol kesehatan Covid-19 di Jakarta per 24 Juli 2020, dengan total denda Rp 94.550.000.

Rekapitulasi pelaksanaan penindakan pelanggaran protokol kesehatan dalam masa PSBB Transisi per tanggal 24 Juli 2020 pukul 19.00 WIB, adalah sebagai berikut:

1. Tempat atau fasilitas umum: Sanksi teguran tertulis 8 dan sanksi denda 1 orang. Total denda Rp 1.000.000.

Baca juga : Gelar Konser Amal, Dompet Dhuafa Kantongi Rp 1,1 M

2. Perorangan tidak memakai masker: Sanksi kerja sosial 3.099 orang, sanksi denda 711 orang. Total 3.810. Nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp 93.550.000.

Secara kumulatif, hasil rekapitulasi pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam masa PSBB Transisi oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta sejak 5 Juni 2020 hingga 24 Juli 2020, dengan total Rp 1.100.410.000 adalah sebagai berikut:

1. Tempat atau fasilitas umum: Teguran tertulis 401 orang dan sanksi denda 71 orang. Jumlahnya 478. Total denda Rp 264.850.000.

Baca juga : Di Tengah Pandemi Corona, Unilever Kantongi Laba Rp 1,8 Triliun

2. Kegiatan sosial budaya: Teguran tertulis 8 orang, denda 18, dan segel 28 orang. Jumlahnya 54 orang. Total denda Rp 171.850.000.

3. Perorangan tidak memakai masker: Kerja sosial 37.599 orang, dan sanksi denda 4.094. Jumlahnya 41.693 orang. Total Rp 664.060.000.

"Total keseluruhan nilai denda sejumlah Rp 1.100.410.000. Ini kami lakukan dalam rangka menekan risiko penularan Covid-19 di tengah masyarakat. Kami sangat membutuhkan kerja sama dari seluruh warga untuk tertib dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan, agar kami juga tidak perlu memberikan sanksi," pungkasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.