Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Langgar Jam Malam di Saudi, Warga Didenda Rp 43 Juta

Selasa, 24 Maret 2020 16:21 WIB
Papan iklan mengenai instruksi agar warga menjaga kebersihan diri dipajang di jalanan kota Riyadh, Arab Saudi. (Foto Reuters)
Papan iklan mengenai instruksi agar warga menjaga kebersihan diri dipajang di jalanan kota Riyadh, Arab Saudi. (Foto Reuters)

RM.id  Rakyat Merdeka - Demi ditegakkannya aturan jam malam, otoritas Arab Saudi menerapkan denda bagi mereka yang melanggar. Semua yang ketahuan kelayapan di antara pukul 7 malam hingga 6 pagi akan didenda 10 ribu riyal atau sekitar Rp 43,8 juta. Aturan ini diterapkan selama 21 hari ke depan.

Baca juga : Tangkal Corona di Senegal, Mane Sumbang Rp 747 Juta

Mereka yang ketahuan melakukan pelanggaran sebanyak dua kali, akan dikenakan denda dua kali lipat. Dan yang ketahuan berulang kali melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi kurungan.

Baca juga : Wabahnya Mulai Marak di AS, Presiden Donald Trump Belum Dites Corona

Aturan jam malam diumumkan Raja Salman bin Abdulaziz pada Minggu (22/3) untuk menekan jumlah penderita Covid-19 dari Sars-CoV-2, keluarga virus corona. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri menerapkan denda agar perintah ini dijalankan dengan benar.

Baca juga : Cari Nurhadi di Senopati, KPK Pulang dengan Tangan Hampa

Hingga Senin (23/4), Arab Saudi memiliki 562 kasus pasien terinfeksi Corona. Warga pun diminta mengurangi kegiatan di luar rumah untuk meminimalisir penyebaran virus. Pemerintah Saudi menyebut 33 persen penderita Covid-19 merupakan mereka yang melakukan kontak langsung dengan penderita Corona. [DAY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.