Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Demi ditegakkannya aturan jam malam, otoritas Arab Saudi menerapkan denda bagi mereka yang melanggar. Semua yang ketahuan kelayapan di antara pukul 7 malam hingga 6 pagi akan didenda 10 ribu riyal atau sekitar Rp 43,8 juta. Aturan ini diterapkan selama 21 hari ke depan.
Baca juga : Tangkal Corona di Senegal, Mane Sumbang Rp 747 Juta
Mereka yang ketahuan melakukan pelanggaran sebanyak dua kali, akan dikenakan denda dua kali lipat. Dan yang ketahuan berulang kali melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi kurungan.
Baca juga : Wabahnya Mulai Marak di AS, Presiden Donald Trump Belum Dites Corona
Aturan jam malam diumumkan Raja Salman bin Abdulaziz pada Minggu (22/3) untuk menekan jumlah penderita Covid-19 dari Sars-CoV-2, keluarga virus corona. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri menerapkan denda agar perintah ini dijalankan dengan benar.
Baca juga : Cari Nurhadi di Senopati, KPK Pulang dengan Tangan Hampa
Hingga Senin (23/4), Arab Saudi memiliki 562 kasus pasien terinfeksi Corona. Warga pun diminta mengurangi kegiatan di luar rumah untuk meminimalisir penyebaran virus. Pemerintah Saudi menyebut 33 persen penderita Covid-19 merupakan mereka yang melakukan kontak langsung dengan penderita Corona. [DAY]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya