Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Denda Progresif Seperti Macan Ompong
Warga Cuek Saja, Pergub Cuma Nakut-nakuti Doang
Selasa, 25 Agustus 2020 06:00 WIB
Sebelumnya
Penindakan Digencarkan
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana berjanji penindakan pelanggar protokol kesehatan di Jakarta dipastikan tak akan mengendur. Pengawasan dan penindakan warga terus digencarkan. Namun, saat ini, penindakan masih berpedoman pada Pergub yang lama.
Baca juga : Warga Kurang Percaya Naik Angkutan Umum
“Ini akan kita masifkan teguran dalam hal pemberian sanksi nanti dari Satpol PP. Polri dan TNI pendamping. Ke depan akan kami tingkatkan lagi. Kami terus mem-plotting anggota ke sentra keramaian seperti pasar, terminal, stasiun dan beberapa lokasi lainnya,” ungkap Nana.
Zona Merah Turun
Baca juga : Ajudannya Positif Corona, Wagub Sumbar Nasrul Abit Aman
Jumlah Rukun Warga (RW) di Jakarta berstatus zona merah Covid-19 masih 27 RW per kemarin. Jumlah ini memang berkurang enam RW dibanding data pekan lalu. Zona merah ditetapkan berdasarkan tingginya laju kecepatan infeksi atau Incidence Rate (IR) Covid-19.
Artinya, RW berstatus zona merah memiliki tingkat risiko tinggi penularan Covid-19. Berdasarkan website corona. jakarta.go.id, sebanyak 27 RW zona merah tersebar di 22 kelurahan di lima wilayah kota.
Baca juga : Program PKT Diperkirakan Serap Jutaan Tenaga Kerja Per Hari
Mulai pekan ini, Kabupaten Kepulauan Seribu tidak memiliki RW zona merah. Padahal pekan lalu, tercatat ada enam RW di Kepulauan Seribu yang masuk zona merah Covid-19. RW zona merah paling banyak berlokasi di Jakarta Pusat, yakni 11 RW di 11 kelurahan.
Selanjutnya 1 RW di Jakarta Selatan, 3 RW di Jakarta Barat, 8 RW di Jakarta Utara, serta 4 RW di Jakarta Timur. Sebanyak 27 RW zona merah itu termasuk dalam Wilayah Pengendalian Ketat (WPK) yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta. Artinya, pelonggaran PSBB tidak di berlakukan di kawasan ini. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya